DPRD Kotabaru Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Pemekaran Tanah Kambatang Lima

KOTABARU, Sorottipikor.com

– DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama TP2CK TKL di ruang rapat kantor DPRD pada Senin, 15 Juli 2024. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Syairi Mukhlis, anggota DPRD, Bapeda Kotabaru, Brida Provinsi Kalimantan Selatan, TP2CK TKL, Korcam TKL, serta 12 Kepala Desa dan 12 BPD dari wilayah daratan.

Rapat ini digelar atas permintaan TP2CK TKL yang mengeluhkan belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait Surat Rekomendasi/Persetujuan Pemekaran atau Surat Kesepakatan Bersama dari Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Syairi Mukhlis menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah sudah memasuki tahap permohonan rekomendasi dari kepala daerah yang belum terbit. “Tahapan-tahapan lain, termasuk kajian dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten, sudah selesai. Kami menunggu rekomendasi dari Bupati,” ujar Syairi.

Berdasarkan hasil RDP, Ketua DPRD berjanji segera membuat surat rekomendasi kepada Bupati untuk menindaklanjuti surat dari TP2CK TKL. Surat tersebut bertujuan untuk meminta persetujuan pemekaran wilayah Tanah Kambatang Lima sebagai Daerah Otonomi Baru.

“DPRD Kotabaru sudah memberikan rekomendasi persetujuan berdasarkan kajian dan kondisi biografis wilayah yang luas, serta keluhan masyarakat. Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati untuk kewenangan pembuat rekomendasi di Pemerintah Daerah,” lanjut Syairi.

Sementara itu, Tim Brida/Balikbangda Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan hasil kajian yang menunjukkan bahwa dua wilayah antara Kabupaten Induk dan calon Kabupaten Baru Tanah Kambatang Lima secara biografis layak untuk dimekarkan.

Pemekaran wilayah Tanah Kambatang Lima diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah, demi kesejahteraan masyarakat setempat.(Mufid)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *