Apa Itu MPLS ? Ini Pengertian, Tujuan, dan Jenis Kegiatannya
Bogor,- Sorot Tipikor //
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 telah berakhir. Siswa yang lolos proses itu kini menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau disebut MPLS.
MPLS merupakan program penyambutan siswa baru sebelum memulai proses belajar mengajar. Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran.
Lantas, sebenarnya apa itu MPLS dan tujuan pelaksanaannya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu MPLS?
Pelaksanaan MPLS diatur dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016. Dalam regulasi itu dijelaskan pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
MPLS digelar sebelum memulai proses belajar mengajar di kelas bagi siswa baru. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan terlebih dahulu pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru.
MPLS Berapa Hari?
MPLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Dalam Permendikbud ditegaskan adanya pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MPLS dapat diberikan kepada sekolah berasrama. Namun dengan catatan harus melalui koordinasi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Tujuan Pelaksanaan MPLS
MPLS dilaksanakan tidak sekadar mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. Dalam Permendikbud, ada 5 tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sebagai berikut:
Mengenali potensi diri siswa baru;
Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Jenis Kegiatan MPLS
Pelaksanaan MPLS bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif. Pihak sekolah dilarang melakukan segala aktivitas yang bersifat perpeloncoan kepada peserta didik baru.
Dalam Permendikbud, pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Intinya, MPLS membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Kegiatan Wajib:
Kegiatan pengenalan warga sekolah;
Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan:
Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu;
Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah;
Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum;
Kegiatan simulasi penanggulangan bencana;
Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah;
Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Nah, demikianlah penjelasan tentang apa itu MPLS, lengkap dengan uraian tujuan dan jenis kegiatannya. Semoga menjawab pertanyaan kalian ya, detikers!
Pewarta : M Ibing/Dede Hanapi.