Kades Bungursari Elergi Terhadap Wartawan Enggan Ditemui
Purwakarta,- Sorot Tipikor //
Beberapa awak media yang menjalankan tugas jurnalistiknya harus menelan kecewa, pasalnya Kepala Desa Bungursari, Hj.Nur Elah ketika ditemui wartawan tak kunjung keluar dari ruangan kerjanya
Kehadiran Awak Media di Desa Bungursari, Senin (26/2/2024) lalu bukan tanpa alasan karna sebelumnya lewat sambungan seluler milik Bu Kades melalui pesan WhatsApp nya, Media sudah dijanjikan dipersilahkan untuk datang menemuinya sekitar jam dua siang di kantor Desa Bungursari
Awak media membuat janji dengan Hj.Nur Elah, untuk mengklarifikasi kebenaran terkait adanya Cut and Fill galian tanah merah yang berada di Wilayah Desa Bungursari yang melibatkan suami bu kades
Namun sesampainya di kantor Desa Bungursari, beberapa Awak Media dengan mengedapankan Etika Jurnalistik harus menunggu, Karna saat itu diruang kerja yang tertutup Bu Kades sedang menerima tamu seorang pria
Hampir Tiga jam lebih awak media menunggu, tapi tidak ada klarifikasi komunikasi yang baik dari Bu Kades kepada Awak media yang saat itu sedang menunggu
Setelah Tamu Pria di dalam ruangan Bu Kades tak kunjung keluar, akhirnya Awak Media memutuskan untuk pergi meninggalkan kantor Desa Bungursari dan membuat jadwal ulang pertemuan dengan bu kades dengan mengirimkan pesan WhatsApp melalui seluler Hj.Nur Elah .
Menanggapi persoalan ini Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, M.Agus Yasin Kepada DimensiNews, Jum’at (01 /03/2024 ) mengatakan, Kalaupun memang pada saat itu Bu Kades sedang menerima tamu penting atau khusus yang obrolannya lebih panjang, minimal ada bahasa yang baik, yang bisa membuat tamu lainnya tenang tidak gelisah, harusnya temuin aja dulu tamu yang dianggap tidak terlalu memakan waktu lama, Kata Agus
Agus Yasin Juga memaparkan” Seharusnya Kepala Desa memperlakukan wartawan dengan etika yang baik, karena jurnalis bekerja dilindungi undang-undang sementara Kades disumpah berdasarkan undang-undang juga sehingga tidaklah perlu menghindar kalau benar dan tidak usah gelisah kalau tidak salah.
Prinsip etika yang harus dipegang oleh pejabat publik seperti kades diantaranya keterbukaan dan kooperatif dengan bersedia memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada wartawan terkait dengan dugaan persoalan yang muncul
menghormati kebebasan pers, menghormati hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya secara independen dan tanpa tekanan, tidak boleh ada upaya untuk menghalangi wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya
tidak mencampuri atau mempengaruhi proses jurnalistik wartawan, termasuk membatasi akses atau memberikan tekanan terhadap pemberitaan yang dilakukan wartawan.
Dengan mematuhi prinsip – prinsip dasar etika tersebut, akan terjalin nantinya hubungan yang saling menghormati dan saling menguntungkan antara Pemerintah Desa dan Wartawan,
kerjasama yang baik dengan wartawan justru dapat membantu memperoleh informasi yang akurat dan lengkap,” Pungkasnya M.Agus Yasin. ( RM / Team )