Klimaks Sengketa Tanah: Sidang Terakhir Alex Pandi vs. H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin!”

Tanah Bumbu,SOROTTIPIKOR//

-Sidang perdata penuh dramatika antara Alex Pandi dan H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin mencapai puncaknya pada pukul 10.30 Wita hari ini, 23/1/2024. Dalam ruang sidang Tirta yang sarat tegang, keduanya bersaing ketat dengan argumen terbaik di babak terakhir ini.

Dalam perkembangan terkini, pengacara penggugat dengan penuh intensitas memohon keberadaan warkah alas sebagai bukti penerbitan sertifikat yang diklaim oleh kliennya. Namun, upaya mencari warkah tersebut oleh BPN mengalami kegagalan. Seorang pegawai BPN mengungkap, “Warkah tidak berhasil ditemukan setelah pencarian yang intensif.”

Keberadaan warkah menjadi elemen krusial, karena sertifikat tanpa warkah dianggap lemah dalam pembuktian. Warkah, sebagai dasar hak, menjadi penentu keabsahan sertifikat. Tanpa warkah, sertifikat milik Alex Pandi dipertanyakan keabsahannya, menjadi sorotan utama hakim. Kini, pengadilan menunggu keputusan yang akan menentukan nasib sengketa tanah yang telah memikat perhatian publik.

Sidang di PN Batulicin terindikasi melanggar azas ne bis in idem, dengan objek dan subjek yang sama pernah diadili oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014,dengan Putusan No1458/KPDT/2014. yang menolak kasasi penggugat Alex Pandi. Masyarakat menantikan keputusan PN Batulicin apakah azas ne bis in idem akan diterapkan dalam kasus ini oleh PN Batulicin, menambah ketegangan dalam persidangan yang semakin mendebarkan.(Hmd)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *