Dalam Rangka Cipta Kondisi Satpol PP Jonggol Gelar Razia Tempat Hiburan dan Penjual Miras.
Bogor,– Sorot Tipikor //
Dalam rangka menjaga situasi kondusif, serta menekan angka kriminalitas dan Peredaran miras di Wilayah kecamatan jonggol, kasi POL PP Dadang Yazid Bustomi Patroli Cipta kondisip bersama Polsek jonggol, koramil jonggol, serta anggota Pol PP. Ormas serta karang taruna,
Menurut dadang kepada SOROT TIPIKOR, ini adalah Patroli rutin setiap minggu, ditambah lagi adanya aduan masyarakat yang diterima olehnya , bahwa ada warung sembako yang diduga menjual miras, tapi begitu di razia sudah tutup, dan toko yang satunya pun tidak ada mirasnya yang ada hanya minuman bir,
Dalam Patroli Cipta Kondisip, Kami juga menghimbau kepada Pemilik karaoke supaya Jam Operasionalnya di Perhatikan, dan malam jumat tidak boleh ada yang buka, serta kita akan berikan surat tetapi kita akan rapat dulu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, karena jam Operasionalnya itu tidak di atur di Perda, makanya menentukan jam Operasionalnya harus ada kesepakatan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. jadi hari ini kita Patroli Cipta kondisip terkait dengan aduan dari masyarakat dugaan ada warung jual minuman keras.
Ditambahkan dadang, kita lihat situasi dan kondisinya kalau memang masih banyak laporan kita akan setiap minggu turun merazia, dan terkait untuk Surat Pemanggilan belum kita Programkan karena kita masih terbentur acara Ke Pemilihan.
(Yanny)*Satpol PP Kecamatan Jonggol Gelar Razia Tempat Hiburan Karoke dan Warung Sembako yang diduga jual miras harus Memiliki Izin,Dalam Rangka Patroli Cipta Konditip*
Terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP yang memuat “Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu
Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah
Dalam rangka menjaga situasi kondusif, serta menekan angka kriminalitas dan Peredaran miras di Wilayah kecamatan jonggol, kasi POL PP Dadang Yazid Bustomi Patroli Cipta kondisip bersama Polsek jonggol, koramil jonggol, serta anggota Pol PP. Ormas serta karang taruna,
Menurut dadang kepada SOROT TIPIKOR, ini adalah Patroli rutin setiap minggu, ditambah lagi adanya aduan masyarakat yang diterima olehnya , bahwa ada warung sembako yang diduga menjual miras, tapi begitu di razia sudah tutup, dan toko yang satunya pun tidak ada mirasnya yang ada hanya minuman bir,
Dalam Patroli Cipta Kondisip, Kami juga menghimbau kepada Pemilik karaoke supaya Jam Operasionalnya di Perhatikan, dan malam jumat tidak boleh ada yang buka, serta kita akan berikan surat tetapi kita akan rapat dulu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, karena jam Operasionalnya itu tidak di atur di Perda, makanya menentukan jam Operasionalnya harus ada kesepakatan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. jadi hari ini kita Patroli Cipta kondisip terkait dengan aduan dari masyarakat dugaan ada warung jual minuman keras.
Ditambahkan dadang, kita lihat situasi dan kondisinya kalau memang masih banyak laporan kita akan setiap minggu turun merazia, dan terkait untuk Surat Pemanggilan belum kita Programkan karena kita masih terbentur acara Ke Pemilihan.
Terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP yang memuat “Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu
Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.
Pewarta : Yanny/Team.