KAMUFLASE Acara Halal Bihalal, Mengarah MUNASLUB DPP F.SPTI-K.SPSI Di Labersa Hotel, Riau.

Jakarta, – SOROT TIPIKOR //
Surya Bakti Batu Bara.SH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat F.SPTI – K.SPSI Periode 2023 – 2028, yang baru saja terpilih kembali pada pelaksanaan Munaslub di Buotque Golden Hotel di Jakarta, menghimbau kepada seluruh jajaran dan kader F.SPTI – K.SPSI di seluruh Indonesia, diharapkan agar tidak terpancing dengan Isu yang beredar, terkait adanya Isu Dua Lisme Kepemimpinan F.SPTI – K.SPSI Se-Indonesia, dimana diketahui, melalui beberapa pemberitaan di media online bahwa ada yang mengatas namakan DPP F.SPTI – K.SPSI dengan nama yang sama dan logo yang sama, bamun berbeda badan hukum, telah melaksanakan Munaslub di Labersa Hotel, Riau, (Dikutip dari Medan Pos Online.Com), yang pada dasarnya ditemukan bukti bahwa acara tersebut adalah, “KAMUPLASE” merupakan acara Pelaksanaan “UNDANGAN HALAL BIHALAL” tetapi diadakan MUNASLUB DPP F.SPTI – K.SPSI sampaikan Surya Bakti Batu Bara.SH, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Jumat, (26/5/2023).

Lanjut Ketua Umum DPP F.SPTI – K.SPSI, diketahui dalam Pelaksanaan acara Halal Bihalal tersebut disertakan juga Pelaksanaan Munaslub DPP F.SPTI – K.SPSI, dan hasil Munaslub tersebut dibawah kepemimpinan HM.Nasir dan Sabam Manalu, jelas Surya Bakti Batu Bara.SH, yang merupakan Ketua Umum Terpilih Hasil Munaslub di Jakarta, sesuai amanat YORRYS RAWEAI Ketua Umum K.SPSI.

Surya Bakti Batu Bara.SH, menerangkan, bahwa berdirinya sebuah ORGANISASI BURUH harus dan wajib mempunyai Kekuatan Hukum yang di buktikan dengan adanya Surat Keterang Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) sebagai mana Ananat Pasal.18 UU Nomor : 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pejerja/Serikat Buruh, ucapnya.

Surya menambahkan, termasuk juga AD/ART dimana didalamnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akan memintak telah Terdafatarnya Organisasi Buruh dengan maksud untuk mencantumkan Tata Cara Penyelesaian Sengketa dengan jelas, guna menghindari hal – hal yang akan terjadi nantinya, seperti yang saya jelaskan tadi terkait adanya Dua Lisme Kepemimpinan, jadi tidak serta merta tanpa adanya Penyelesaian Sengketa dalam DPP F.SPTI – K.SPSI, tiba – tiba muncul Kepengurusan DPP F.SPTI – K.SPSI tandingan, ini sudah diluar aturan yang ada di dalam AD/ART, PU, Juklak dan Juknis pada BAB dan Pasal yang mengatur TATA CARA Penyeleseain Sengketa, tegasnya.

Surya Bakti Batu Bara SH, Ketua Umum F.SPTI – K.SPSI Periode 2023 – 2028, yang terpilih kembali pada Pelaksanaan MUNASLUB di GOLDEN BUOTIQUE HOTEL, tertanggal 4 Mei 2023 menjelaskan, bahwa seluruh NIRLABA baik itu sebutan untuk sebuah Organisasi, Lembaga atau Yayasan yang di bentuk sebagai suatu PERKUMPULAN yang telah di SAH-kan, khususnya F.SPTI – K.SPSI wajib berdasarkan UU Nomor : 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh maka setiap pengurus NIRLABA (Organisai, Lembaga atau Yayasan) harus dapat MEMBUKTIKAN di antaranya, Khususnya pada Organisasi DPP F.SPTI – K.SPSI Adalah :

1. Surat Keputusan (SK) KEPENGURUSAN, mulai Tingkat Pusat F.SPTI – K.SPSI hingga Tingkat PUK F.SPTI – K.SPSI.

2. Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) F.SPTI – K.SPSI dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3. Surat Terdaftar Perlindungan Merek/ Merek Kolektif F.SPTI dari Kementrian Hukum dan HAM.

4. Surat Terdaftar SERTIFIKAT MEREK F.SPTI dari Kementrian Hukum dan HAM.

5. Surat Tanda Bukti Pencatatan F.SPTI – K.SPSI dari Kantor Departemen Tenaga Kerja.

6. Surat Keterangan Terdaftar F.SPTI – K.SPSI dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Direkorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

7. Surat Keterangan Terdaftar F.SPTI – K.SPSI dari Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Daerah.

Kita telah melalui hasil Munaslub DPP F.SPTI – K.SPSI yang kembali di Pimpin oleh Ketua Umum Surya Bakti Batu Bara.SH, berdasarkan Bukti Surat DPP KSPSI Nomor : 008/DPP/KSPSI/ORG/IV/2022 tentang MUNASLUB, dan juga berdasarkan Bukti Surat KETETAPAN Nomor : TAP/05/MUNASLUB/F.SPTI – K.SPSI/V/2023 tentang PREMATUR, jadi semua bukti ini, bukan berdasarkan keinginan tanpa dasar yang jelas, tetapi harus berpedoman dan patuh terhadap Amanat UU Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, tegasnya.

Jadi, artinya “Selama SKTBH  (Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum) yang kita miliki atas nama Ketua Umum Surya Bakti Batu Bara.SH, tidak di CABUT oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi, maka kita saat ini secara HUKUM Adalah: Sebagai Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) yang LEGAL, tutupnya.

Terpisah, Sekjen SPSI Ahmad Daimun Sitompul, saat di konfirmasi terkait Munaslub di Labersa Hotel menyampaikan, Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terangnya.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan halal bihala tersebut, berketepatan meperingati May Day (Hari Buruh) dan sekaligus melaksanakan MUNASLUB DPP F.SPTI – K.SPSI, dan ini merupakan hak bagi setiap orang, tanpa ada interpensi dari pemerintah, akhirinya, (Arj).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *