DPRD Kotabaru Sahkan Perda Ketahanan Keluarga untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis
Kotabaru,SOROTTIPIKOR com l
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan memiliki peranan yang signifikan dalam tatanan masyarakat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, M Arif, Perda ketahanan keluarga mengatur peranan tatanan kecukupan dan kesinambungan dalam memenuhi kebutuhan dasar, serta mampu berintegrasi sosial. Keputusan ini diambil setelah Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023/2024.
Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kotabaru sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Arif menekankan pentingnya dukungan anggaran pemerintah daerah untuk instansi, kelompok masyarakat, lembaga, dan dunia usaha guna menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga secara maksimal.
Perda ini mengarahkan kondisi keluarga menuju kehidupan mandiri dengan mengembangkan diri dan menciptakan keluarga yang harmonis. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah akan menyusun rencana jangka menengah dan jangka panjang.
Pelaksanaan ketahanan keluarga didasarkan pada prinsip pemeliharaan dan penguatan nilai keluarga, struktur dan fungsi keluarga, keluarga sebagai basis kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan kemandirian keluarga, serta keberpihakan pada keluarga.
M Arif menyatakan, “Terwujudnya ketahanan nasional tidak terlepas dari peran keluarga, karena keluarga merupakan pilar pertama dan utama dalam membangun bangsa serta merupakan unit terkecil yang menentukan bangsa.”(Khar)