Jangan AMNESIA Terhadap Keberadaan Pilar ke 4 Demokrasi
Keseimbangan jalannya pemerintahan di Republik Indonesia sejauh ini cukup dinamis dan saling menopang dengan keberadaan 4 Pilar Demokrasi, yang terdiri dari : 1. Eksekutif 2. Legislatif 3. Yudikatif 4. Pers
Sebagai Pilar ke 4 dari Demokrasi, Fungsi Pers sebagai penyebar informasi , khususnya dalam mengabarkan kemajuan sebuah penyelenggaraan kenegaraan, termasuk di daerah beserta dinamika kemasyarakatan di dalamnya adalah indikator peradaban di republik ini senantiasa bergerak progresif.
Namun yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Pers kehilangan pengakuannya dalam konteks kebijakan anggaran secara beruntun mulai dari tahun 2022 hingga pada tahun 2023 ini dengan tidak terakomodirnya pos kemitraan yang notabene berjalan rutin di tahun tahun sebelumnya dari Leading Sector terkait yaitu Diskominfo Kab. Purwakarta, di mana alokasi tersebut tercoret dari APBD.
Menanggapi peristiwa tersebut, Aa Komara, salah satu pegiat kemasyarakatan, mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kab. Purwakarta, agar tidak gegabah dan berperilaku seolah AMNESIA bahwasannya Pers adalah bagian penting dari 4 PILAR yang tidak bisa terpisahkan satu sama lain, Jumat (17/11/2023).
“Sebaiknya, sebelum dicoret dari APBD, komunikasikan dahulu dengan seluruh asosiasi pers yang ada di Purwakarta, apa yang menjadi alasan utama atau urgensi pencoretan tersebut, seyogyanya hal ini bisa dikomunikasikan secara baik baik, kalau asal coret itu menunjukkan kemunduran demokrasi dan sikap otoriter yang tentunya sangat bertolak belakang dengan aktualisasi 4 Pilar Demokrasi yang sejauh ini sudah berjalan dengan baik.
Selagi ada kesempatan hendaknya otoritas terkait mengkoreksi kebijakan ini, agar tidak terjadi rasa ketersinggungan dari rekan rekan Pers, Kami dapat memahami kekecewaan rekan media karena ini menyangkut Marwah Pers dalam konteks kedudukannya dalam skema kenegaraan, yaitu sebagai Pilar ke 4 Demokrasi.
Sebagai bagian dari masyarakat global, Kami ingatkan seluruh mata dunia sekarang mulai mengenal Purwakarta sebagai Kabupaten yang terbuka seiring konsepsi Smart City yang terus digulirkan, dengan demikian jaga reputasi yang sudah baiknya dan hindari kebijakan kebijakan yang kontra produktif dan kontroversial yang dapat menggerus kepercayaan publik ” pungkas Komara.
(Ramaldi)