Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu:Satresnarkoba Polres Morowali Amankan Seorang Mahasiswa Inisial AP
Morowali,Sulteng,Sorot Tipikor //
Berbekal informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,Satresnarkoba Polres Morowali polda Sulteng selasa 24 oktober 2023 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu disebuah rumah kos.
Personel Satresnarkoba Polres Morowali pukul 22.00 WITA malam, melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP disebuah rumah kos desa Labota kec.bahodopi kab.morowali.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP meliputi 4 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merek VIVO warna Hitam Merah, serta 1 tas kecil warna hitam.
Kronologis peristiwa ini dimulai ketika anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Petugas segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap AP sekitar pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut.ujar Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH
dalam pemberitaan ini, Suprianto mengatakan penangkapan AP adalah salah satu langkah positif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kab Morowali.
Polres Morowali berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam upaya memberantas narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Morowali.
Suprianto menyatakan Tindakan hukum yang dikenakan terhadap tersangka adalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
AP diketahui seorang mahasiswa berusia 25 tahun, kini berada dalam proses hukum di Polres Morowali dan Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.tambah suprianto (yasin)