SDN 1 Dura Jaya Greget Diduga Lakukan Pungli

Cirebon, — Sorot Tipikor //
Sekolah Negeri dilarang melakukan pungutan Biaya Operasional dan Investasi pada orang tua Siswa. Sedangkan Sekolah Swasta dilarang memungut Biaya Operasional tapi masih boleh memungut biaya Investasi seperti Pembangunan atau Renovasi Gedung, Pembuatan pagar dan sejenisnya.

Akan tetapi SDN 1 Dura Jaya Kecamatan Greget Kabupaten Cirebon jelas-jelas telah memungut uang kepada Orang Tua Siswanya dengan dalih Sumbangan Gedung sebesar Rp.250.000,- per siswanya dari mulai kelas 1 hingga kelas 6 membebankan pembangunan kepada orang tua siswa.

Beberapa awak Media melakukan konfirmasi kepada pihak Sekolah , tetapi pihak Sekolah mengarahkan ke Korwil dan Ketua K3S Kecamatan Durajaya Jahar. Yang mana pihak Media dipertemukan dengan Ketua K3S nya serta memberikan tanggapan terkait pungutan tersebut Senin (10/7/23).

“Pungutan itu merupakan sumbangan sukarela dan disetujui dikarenakan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada orang tua siswa melalui rapat Komite Sekolah yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite beserta jajarannya dan tentunya dihadiri oleh seluruh orang tua siswa SDN 1 Dura Jaya.” jelasnya.

Untuk pemeliharaan aja atau rehab kecil ya masih bisa , tetapi kalau sampai menelan biaya 250 ribu di kalikan 300 siswa saja terhitung bisa rehab satu ruang kelas hendaknya pihak sekolah bersabar mendapat giliran rehab dari Disdik , tutup Jahar

Dalam keterangan dari Kwitansi pembayaran jelas tertulis uang tersebut untuk uang Sumbangan Gedung tertanggal 15/6/2023 dari Siswa yang telah membayar Sumbangan Gedung .

Orang tua siswa saat mengambil uang tabungan anak lang sung di todong untuk menyumbang pembangunan Tampa melihat orang tua tersebut mampu atau tidak .

“Tabungan yang jelas peruntukannya untuk persiapan membeli buku dan perlengkapan sekolah pun terang wali murid yang tak mau di tulis namanya harus di sumbangkan dan saya cari uang dari mana lagi untuk beli perlengkapan anak ,tuturnya

Ini jelas telah melanggar terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis Sekolah di tingkat SD dan SMP sederajat mulai 2 Januari 2012.

Peraturan dikeluarkan sesudah ramai pemberitaan soal pungutan liar yang dilakukan sekolah mulai dari pungutan seragam sampai pungutan kegiatan masa orientasi siswa.

Kalau ketahuan ada yang melanggar, sanksi diberikan pada kepala sekolah mulai dari teguran tertulis, mutasi, sanksi administratif sampai pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, apa bedanya pungutan dan sumbangan di sekolah? Kalau pungutan sifatnya wajib, mengikat, jumlah nominal dan jangka waktu pembayaran ditentukan sekolah. Sedangkan sumbangan, uang, barang atau jasa yang diberikan orang tua siswa atau siswa pada sekolah yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan berapa jumlah dan jangka waktu pemberiannya.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar ditegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun di tingkat SD-SMP sederajat.

Sekolah swasta yang mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dan atau daerah boleh memungut kekurangan biaya investasi dan operasional. Sedangkan swasta yang tidak mendapat bantuan masih boleh memungut biaya asal sudah disetujui pihak sekolah dan siswa. Bagi keluarga siswa kurang mampu harus diberi keringanan bahkan bisa terbebas sama sekali dari pungutan sekolah swasta.

Selain itu, setiap dana pungutan atau sumbangan yang diterima sekolah wajib dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan pada orang tua siswa, komite sekolah dan pihak sekolah itu sendiri.

Kalau pungutan atau sumbangan itu meresahkan masyarakat atau melanggar aturan, menteri atau pemerintah daerah bisa saja membatalkan pungutan atau sumbangan itu. Sekolah juga wajib mengembalikan 100% hasil pungutan atau sumbangan pada orang tua siswa.

Kepala Sekolah SDN I Durajaya, Ali Sadikin yang ditemui Media menjelaskan, bahwa saat keadaan bangunan sekolah yang sudah layak di perbaiki, namun setelah konsultasi dengan Disdik bahwa bangunan tersebut tidak boleh di robohkan, sehingga perlunya pembangunan ruang kelas baru untuk menanggulangi kekurangan ruang kelas.

Sehingga kita tawarkan kepada Orangtua Siswa melalui rapat, bahwa kita butuh ruang kelas baru, ada ruang yang mau di bereskan dan semua Orangtua siswa mengatakan setuju, sehingga sampai di buatkan berita acara.

Menurutnya, kalau namanya kita di Kampung, bukan seperti di Kota yang memberikan sumbangan itu tidak sama tidak ada masalah, akan tetapi kita di kampung kalau ketika ada sumbangan tidak di sama ratakan nilainya akan banyak yang protes.

Ini saja yang sudah di sana ratakan masih saja ada yang tidak tulus menyumbang dan seperti ini salah satunya, ada Orangtua Siswa yang protes.

“Kita sebatas mengusulkan dan yang mengadakan penarikan sumbangan sendiri adalah Komite Sekolah, saya hanya mengajukan sesuai kebutuhan kita, semuanya terserah Komite Sekolah, bahkan kalau tidak jadi pun tidak apa-apa,” paparnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Komite SDN I Durajaya, Oman Sudiana, Selasa (11/07/23) kepada Media mengatakan, prinsipnya begini pada saat ada sesuatu hal tentang sekolah, dengan kondisi ada bangunan sekolah yang sudah tidak layak maka kita Komite Sekolah mengadakan pertemuan dengan Orangtua Siswa.

Namun ketika ada Orangtua Siswa yang tidak mampu, maka lebih baik diam, jangan ngomong kemana-mana atau tinggal bilang saja ke Sekolah atau Komite.

“Karena memang pungutan itu tidak boleh dan pungutan dalam bentuk apapun tidak boleh, bahkan sudah ada surat edarannya, tidak itu saja terkait tabungan di sekolah juga ada larangannya,” ucap Komite Sekolah SDN I Durajaya.

Kita memerlukan biaya untuk pembangunan tersebut dan hasil musyawarah maka jatuhlah dengan nilai 250 rb per siswanya.

“Saya berharap tidak ada pengaduan-pengaduan Orangtua siswa, apalagi sampai mencuat,” harap Oman Sudiana. (Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *