Ka-Perwil Riau MEDIA NASIONAL SOROT TIPIKOR Mengucapkan : Selamat Hari Buruh Internasional 2023.
Rokan Hilir – Sorot Tipikor //
Merupakan sesuatu hal
yang pantas secara serta merta untuk di ucapkan, sehingga tercipta rasa SOLIDARITAS kepada perjuangan Kaum Buruh, yang pada tanggal 1 Mei 2023 ini, menjadi Hari Buruh Internasional, maka Kepala Perwakilan Wilayah Riau Media Nasional SOROT TIPIKOR ini memberikan ucapan :
“Selamat Hari Buruh Internasional 2023”
Ucapan ini telah menjadi kewajiban bangsa diseluruh dunia untuk dapat memuliakan juga mensejahterakan kehidupan dan masa depan para kaum buruh sedunia”, ucap Arjuna Sitepu, yang juga merupakan Ketua Tim Investigator DPP LPK-RI.B.A.I (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dan Badan Advokasi Indonesia) Provinsi Riau, sekaligus Ketua DPC GAKORPAN (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, Serta Ketua Investigator DPP KPH-PL (Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan) Kabupaten Bengkalis, Minggu, (30/04/2023) di Kantor DPC GAKORPAN Rokan Hilir, Jln Lintas Riau-Sumut Kilo Meter 3, Kelurahan Baterah Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Sebagaimana diketahui, Hari Buruh Sedunia diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan Hari Buruh juga ditetapkan sebagai Hari Libur NASIONAL. Adapun peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada Era kolonial Hindia Belanda.
“Peringatan Hari Buruh ini dimulai sejak tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee”
Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu Baars mengungkapkan, bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
Setelah perayaan Hari Buruh pada 1 Mei tersebut, buruh yang bekerja di perusahaan kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka kemudian melakukan aksi damai mogok kerja. Namun, mereka diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja.
Dampak dari aksi damai mogok kerja dan ancaman pemecatan, tepatnya di tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan. Kemudian pada 1 Mei 1946, di masa Kabinet Sjahrir memperbolehkan perayaan Hari Buruh, yang berlanjut hingga terbitnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 di antaranya mengatur, bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional. Seiring berjalannya waktu, dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi moment bagi para buruh untuk menuntut hak-haknya mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid hingga hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), (Surianto).