Kasus Gadai Kantor Pemkab Meranti Jadi Panjang, KNPI Riau Resmi Laporkan Dirut BRK ke Polisi
Pekanbaru,– Sorot Tipikor //
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau secara Resmi Melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah ke Polisi.
Pelaporan itu langsung disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru (19/4/2023).
Dalam keterangan Resminya, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus melalui salah satu unsur Wakil Ketua jelaskan, bahwa Kasus Gadai Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti itu bermuara kepada pihak Bank.
Bagi Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, bahwa Bank Riau Kepri (BRK) sebagai penerima Agunan mesti dimintai Keterangan. Dipanggil dan dilakukan Pemeriksaan Intensif. Sejauh mana keterlibatan dalam proses Penggadaian tersebut. Kenapa sampai bisa menerima Kantor Pemerintah sebagai Jaminan?
“Coba kita bayangkan! untuk menggadaikan Rumah yang sudah di Wariskan orang tua saja sulitnya bukan main. Itu mesti ada pemberitahuan dan persetujuan seluruh anak beranak, ini kenapa semudah itu Kantor Pemerintah di Gadaikan?!” ungkap Yusuf Siahaan SH, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, dengan nada tanda tanya.
Yusuf juga katakan, bahwa kasus tersebut mesti dijadikan Atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH), karena bisa jadi dikemudian harinya akan terulang perkara seperti itu. Semua orang terkesan lepas tangan, padahal didepan mata para pelakunya.
“Tolong Kami bapak Kapolda Riau. Laporan Polisi itu sudah kami sampaikan. Surat dan Bukti-Bukti Permulaan sudah kami Lampirkan. Panggil dan Periksa Dirut Bank Riau Kepri itu. Sejauh mana keterlibatannya. Apakah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?” ujar Yusuf Siahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (21/4/2023) Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa pihaknya tetap memantau Perkembangan atas Laporan tersebut. Hukum harus tajam keatas, agar Keadilan benar-benar menjadi Panglima di Republik ini. (Arj)
Sumber : Larshen Yunus.