DPC GAKORPAN Rohil Kirimkan Surat Terbuka Electronic Ke Presiden Jokowi.
Rokan Hilir,– Sorot Tipikor //
Ketua Lsm DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu kirimkan surat terbuka elektronik ke Presiden Joko Widodo, terkait pengaduan Lsm GAKORPAN yang didukung Tokoh Masyarakat atas penyalagunaan wewenang Kepala Desa dan Perangkatnya yang mengarah kuat mengangkangu UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi di Inspektorat Rokan Hilir, yang terindikasi jalan ditempat, sampaikannya saat di konfirmasi awak media ini (20/4/2023)
Hasi kutipan oleh media ini berdasarkan konfirmasi, adapun “Surat Terbuka” sebagai berikut :
Bagan Manunggal, 20 April 2023
Kepada Yth :
1. Bapak Presiden RI Jokowidodo di Jakarta.
2. Ketua DPR RI di Jakarta.
3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
4. Menteri Pertanahan di Jakarta .
5. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigerasi di Jakarta.
6. Menteri Komunikasi dan Informatika si Jakarta.
5. Gubernur Riau.
6. Ketua DPRD Riau.
7. Kapolda Riau.
8. Kepala Inspektorat Riau.
9. Kepala Dinas Pemerintahan Desa Provinsi Riau
10. Bupati Rokan Hilir.
11. Ketua DPRD Rokan Hilir.
12. Kapolres Rokan Hilir.
13. Kepala Inspektorat Rokan Hilir.
14. Kepala Dinas Pemerintahan. Desa Rokan Hilir.
15. Camat Bagan Sinembah
Dengan Hormat
Sehubungan Dengan Terjadinya Penyalagunaan Wewenang Yang Mengarah Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana amanat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penyalagunaan Wewenang Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Bagan Manunggal Selaku PA (Pengguna Anggaran) dan Sekaligus Atasan PPID (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Bagan Manunggal Telah Melakukan Sewenang-Wenang Terhadap ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) sejak Tahun 2019 S/d 2022 Dengan Menyalurkan Anggaran Secara Melanggar Aturan Perundang Undangan Sebagaimana Amanat Berdasarkan Pasal 72 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang “Pengelolaan Keuangan Desa,” yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Kepala Desa adalah PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa.
Dasar Pengaduan Pada Surat Terbuka Ini, Berdasarkan 33 Tanda Tangan Tokoh Masyarakat Desa Bagan Manunggal Bersama LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, Diantranya Adalah :
1. Ketua Penasehat BKM (Badan Kemakmuran Mesjid) Al-Muamalah Desa Bagan Manunggal.
2. Ketua PEPABRI Kecamatan Bagan Sinembah
3. Ketua PC GM FKPPI Kabupaten Rokan Hilir
4. Ketua Himpunan Wanita KB FKPPI Kabupaten Rokan Hilir.
5. Eks Kepala Desa Bagan Manunggal 2009 – 2016
6. Eks Sekretaris Desa Bagan Manunggal
7. Ketua BPD Bagan Manunggal Tahun 2016-2022
8. PAW Anggota BPD Tahun 2020-2022.
9. Majelis Gereja Dusun Manunggal Makmur
10. Masyarajat Tempatan Penggiat Anti Korupsi Dusun Manunggal Makmur.
Telah Menemukan Bukti Penyalagunaan Wewenang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta Kasi Keuangan, Kasi Perencanaan Desa Bagan Manunggal.
Sebagai Bukti Awal Untuk Pengaduan Ini, Pada Tanggal 8/3/2023 Kami Telah Berikan Terlebih Dulu Pengaduan Ke Inspekrorat Rokan Hilir, dan Pada Tanggal 13/4/2023 Kami Kembali Mebuat Pengaduan Ke Reskrimsus Polres Rokan Hilir Dengan Dilengkapi Bukti Awal Atas Penyalagunaan Wewenang Oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Bagan Manunggal.
Kami LSM GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir Mewakili Pengaduan Masyarakat Desa Bagan Manunggal Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bermaksud Agar Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Tidak Terkontaminasi Diindikasi Melanggar Hukum, Yang Syarat Diduga Akan Mengangkangi Sebagaimana Amanat Berdasarkan PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Sesuai Pasal 1 Ayat (2) Yang Secara Tegas Menyatakan Masyarakat Yang Dimaksud Adalah : ” Peran Aktif Masyarakat Untuk Mengujudkan Penyelenggara Negara Yang Bebas, Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Dengan Menaati Norma Hukum, Moral dan Sosial Dalam Tatanan Kehidupan Masyarakat Itu Sendiri.
Hingga Saat Ini Sudah 42 Hari Berlalu Pengaduan Masyarakat Desa Bagan Nanunggal Ke Insoektorat Rokan Hilir, Belum Juga Dlakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa Bagan Manunggal Oleh Inspektorat Rokan Hilir.
Protes Warga Masyarakat Bagan Manunggal Yang Membubuhkan Tanda Tangan Terhadap Surat Pengaduan Di Inspektorat Rokan Hilir, Merasah Pengaduan Tersebut Tak Dihiraukan Oleh Inspektorat Rokan Hilir dan Terkesan Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Dalam Menindaklanjuti dan Sekaligus Menyelesaikan Pengaduan Masyarakat Desa Bagan Manunggal Tersebut.
Inspektorat Rokan Hilir Juga Diduga Telah Mencederai Pasal (86) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Pasal (5) Permendagri No 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa. Jo Pasal (3) PP No 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kirupsi.
Kepala Desa Bagan Manunggal Telah Melakukan Intimidasi Ke Beberapa Warga Masyarakat Desa Bagan Manunggal Yang Turut Membubuhkan Tanda Tangan Atas Surat Pengaduan Ke Insoektorat Rokan Hilir, Dengan Maksud Agar Membatalkan Tanda Tangan Warga Masyarakat Desa Bagan Manunggal dan Akan Mempenjarakan, Mempersulit Urusan Di Pemerintahan Desa, Terkait Siapapun Yang Turut Membubuhkan Tanda Tangan Terhadap Surat Pengaduan Ke Insoektorat Rokan Hilir.
Berkaitan Intimidasi Kepala Desa Bagan Manunggal Tersebut, Kami Warga Masyarakat Desa Bagan Manunggal Mengutuk Keras Perlakuan Kepala Desa Bagan Manunggal Tersebut, Untuk Itu Kami Menuntut Sebagai Berikut :
1. Agar Presiden RI Jokowidodo, Menteri Petahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PDTT dan Menteri Kominfo, Ketua DPR-RI, Kapolri dan Jajaran Pemerintah dan Penegak Hukum di Daerah Segera Melakukan Tindakan, Periksa LPJ (Laporan Pertanggung Jawban) Tahun 2019 – 2022.
2. Agar Pihak Kepolisan Polres Rokan Hilir Dapat Mengambil Tindakan, Atas Surat Pengaduan LSM GAKORPAN Yang Didukung Warga Masyarakat.
3. Agar Pihak Dinas PMD dan Dinas Inspektorat Rokan Hilir, Mendukung Peneriksaan Pengaduan Lsm GAKORPAN di Reskrimsus Polres Rokan Hilir Terhadap PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa Bagan Manunggal.
Jika Surat Terbuka Ini Tidak Ditindak Lanjuti, Maka Kami Segenap Warga Masyarakat Desa Bagan Manunggal Yang Tergabung Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara, Kabupaten Rokan Hilir Akan Menggelar Aksi Solidaritas Besar Besaran, Mendukung Warga Masyarakat Desa Bagan Manunggal Dalam Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Secara Catatan Asil Laporan Keuangan (CALK) Mulai Tahun 2019 – 2022 Oleh Kepala Desa Bagan Manunggal.
Demikian Surat Terbuka Ini Kami Perbuat, Atas Atensi Semua Pihak Kami Ucapkan Terimakasih.
Hormat Kami
DPC GAKORPAN
Kabupaten Rokan Hilir
Arjuna Sitepu
Ketua DPC GAKORPAN
Ahnad Yani
Sekretaris DPC GAKORPAN
Sumber : Arjuna Sitepu
Editor : Surianti.