Inspektorat Disinyalir, Main Mata Dengan Kepala Desa

Rokan Hilir, –Sorot Tipikor //
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir menyebut Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, MANDUL.

Hal itu disampaikan langsung oleh Arjuna Sitepu, disela  – sela kesibukannya selaku Ketua GAKOROAN Rokan Hilir, pada awak media di Kantor DPC GAKORPAN, Jln Lintas Riau – Sumut Kelurahan Baterah Makmur Kota, (13/04/2023).A

Arjuna berpendapat, bahwa “INSPEKTORAT” Kabupaten Rokan Hilir “MANDUL” didasarkan oleh ketidakmampuan mereka dalam menindaklanjuti “LAPORAN MASYARAKAT” terkait penggunaan anggaran DANA DESA 2019, 2020, 2021 dan 2022 ” yang berinisial JT KEPALA DESA BAGAN MANUNGGAL, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu, ucapnya.

Lanjut Arjuna, karenanya dia berharap DPMD (Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa) maupun TPP (Tenaga Pendamping Profesional) bisa aktif berkomunikasi dengan INSPEKTORAT agar segera menindaklanjuti Laporan Masyarakat Desa Bagan Manunggal yang mengira RIKHSUS (Peneriksaan Khusus) oleh INSPEKTORAT, terang Arjuna.

Menurut Arjuna, secara prinsip kepala desa diminta segera memberikan semua LPJ, khususnya penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sesuai petunjuk prioritas penggunaan Dana Desa, yakni untuk kegiatan Desa Aman COVID-19, PKTD, BLT DD, dan kegiatan lain lain. LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban disampaikan kepada Masyarakat baik secara Hard Copy dan Soft Copy, yaitu CALK (Catatan Asil Laporan Keuangan)

Bagi Kepala Desa yang tidak taat, berdasarkan amananat Pasal 72, Pasal 70 dan Pasal 68, PERMENDAGRI No : 20 Tahun 2018 tentang “Pengelolaan Keuangan Desa” dan mengacu surat Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No: 55/PRI/.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, Perihal: Laporan pengunaan Dana DesaTahun 2020.

Intinya adalah, ” Kepala desa yang tidak tertib penggunaan Dana Desa berdasarkan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan berlaku, yakni dipertegas didalam PP No: 43 Tahun 2018 tentang “Tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dakam mencegah dan berantas tindak pidana korupsi,” ungkap Arjuna.

Beberapa poin penting lain dalam pemberitaan tersebut, bahwa kepala desa diminta segera menggunakan Dana Desa yang masih terdapat di Rekening Kas Desa (RKD) untuk segera digunakan membiayai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), sebutnya.

Dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes selambatnya Januari 2020, jelasnya.

Ia melanjutkan, sebagaimana telah dipublikasikan sebelumnya bahwa LSM GAKORPAN yang di dukung masyarakat telah melayangkan Surat Pengaduan kepada Kepala Inspektorat Rokan Hilir, tetapi tidak merespon hingga “Surat Pengaduan” kembali  dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang GAKORPAN ke RESKRIMSUS Polres Rohil, yang diterima lansung oleh Kanit Tipikor Polres Rohil, kemarin.

Arjuna mengatakan, mereka akan terus mengusut hal ini hingga terang menderang. ”
Kami juga akan menindaklanjuti hal ini hingga melakukan “JUMPA PERS” ke intansi terkait, bahkan akan lakukan DEMO di KANTOR KEPALA DESA BAGAN MANUNGGAL, sesuai amanat UU No: 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tegas Arjuna.

Mengenai tidak responsifnya Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir lanjut Arjuna, mereka juga akan tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tupoksi dan peran Inspektorat adalah PENGAWAS PELAPORAN Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ” pungkasnya.
Arjuna menegaskan, jangan sampai Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir “MAIN MATA,” apalagi mencoba melakukan upaya persekongkolan yang dapat menghambat proses dan upaya pencegahan serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisne, sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) UU No: 68 Tahun 1999.
Ia melanjutkan, Kami mendesak Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir agar mampu menjalankan fungsi dan kapasitasnya secara bertanggung jawab di hadapan hukum terkait semua hal atas PENGADUAN MASYARAKAT yang membubuhkan TANDA TANGAN di SURAT PENGADUAN yang kami sampaikan, ingatkannya.

Terpisah, tokoh agama Bapak Mustopa selaku Penasehat BKM Mesjid menuturkan, agar kiranya Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir selaku pengawas internal dapat bersikap independen dan tidak terlibat dalam upaya tindakan KKN.
“KORUPSI BUKAN REJEKI, di mana para aparat Inspektorat adalah ASN yang makan gaji dari Negara yang berasal dari uang rakyat. Harus dapat melayani pengaduan publik sebagai upaya tidak lanjut dari pemberantasan KKN sebagaimana yang terus ditegaskan oleh Presiden JOKO WIDODO agar transparan dan Lawan Korupsi, ” jelas tokoh sesepuh PIRDAM (Perkebunan Inti Rakyat Daerah Militer), tutupnya, (Anto)

Sumber: GAKORPAN.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *