Panen Sawit di Milik perusahaan di Ringkus Polisi.
Tanah bumbu,sorottipikor.com l
-Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah bumbu, telah mengamankan Lima orang pelaku yang disinyalir melakukan tindak pidana pencurian,sebagai mana yang dimaksud dalam Asal 363 ayat(1) ke 4 KUHP.
Kapolres Tanah bumbu AKBP Tri Hambodo.Sik,melalui Kasi Humasnya AKP.Saryanto membenarkan dan memaparkan kronologisnya keada awak media, Rabu,05/04/2023.
Dikatakan AKP Saryanto, pihaknya telah mengamankan Lima orang tersangka a.n
1.MK (32) butuh harian lepas,warga Sebamban I blok H Desa Biduri Bersujud kec Sungai Loban
2.MT ( 41 ) butuh harian lepas Warga Desa Dwi Marga utama Kec Sungai Loban
3.MZIJ ( 23) pekerjaan swasta warga Desa Marga Utama Kec Sungai Loban
4.JM (40) pekerjaan Swasta warga Sebamban Baru Blok H Desa Biduri Bersujud Kec Sungai Loban.
5.SR(27) pekerjaan swasta warga Sebamban 1 Blok H Desa Biduri Bersujud Kec Sungai Loban
Ke 5 orang tersebut diamankan karena tersangkut kasus pencurian buah kelapa sawit di kebun Perusahaan PT.Sajang Heulang Desa Sebamban Baru “ujar AKP Saryanto
Berawal dari adanya laporan SDR Lukman Aref yang mendapatkan laporan dari sdr Gusti yang merupakan Security PT.Sajang Heulang tersebut,bahwa ada orang yang memanen buah kelapa sawit di lokasi kebun Perusahaan tersebut.
Petugas setelah mendapat laporan dari sdr Lukman langsung bergerak menuju Tempat kejadian dan ditemukan Empat orang tersangka sedang memanen buah Sawai.
Dari tersangka ditemukan barang bukti Stara lain,tandan segar kelapa sawit 81 Jenjang seberat 1.377 Kg, 1 (Satu) Unit Mobil Pick up warna hitam dengan no Polisi DA8856 ZP, (3)Tiga buah egreg alat pemanen buah kelapa sawit,2 (Dua) buah tojok alat pengangkut buah sawit dan 1 buah Arco warna merah “jelasnya
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp.3.304.800 (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah)
Kemudian ke Lima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut”Pungkasnya (Hmd/Team)