Musa Weiansyah Nilai Keterangan DPMD dalam Sidang DKPP RI Diduga Ngawur Tidak Relevan.

Lebak, – Sorot Tipikor //
Kesimpulan terhadap keterangan pihak terkait dari unsur BKPSDM dan DPMD Kabupaten Lebak pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2023. Musa Weliansyah menilai keterangan yang diberikan pihak BKPSDM dan DPMD dinilai Kabur dan keliru.

Pasalnya pada saat memberikan keterangan pihak terkait dari DPMD dan BKPSDM Kab. Lebak malah memberikan keterangan yang kabur dan keliru”ungkap Musa, Kamis (30/3/23)

Menurut Musa BKPSDM dan DPMD Lebak Tidak fokus pada keterangan sesuai profesinya selaku OPD terkait yang mana DPMD adalah intansi yang berkompeten membawahi pemerintah Desa”Terangnya

Kata Musa, Kenapa intasnsi tersebut dihadirkan karena ada 7 orang perangkat desa yang menjadi anggota PPK sehingga dipandang perlu untuk memberikan keterangan terkait larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa yang sudah cukup jelas tertera didalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa”Jelasnya

“Karena banyak diduga ada 81 PPK yang Doble job. Diantaranya 7 perangkat desa dan 13 guru honorer SMKN dan SMAN pada Dindik Banten dan semuanya sudah punya dapodik”Tambanya

Masih Kata Musa Weliansyah, Pada sidang hari Selasa kemarin pihak teradu yaitu KPUD Lebak didalam jawaban terhadap aduan tidak menyerahkan bukti salinan fisik surat izin dari atasannya bagi perangkat desa yaitu dari kepala Desa. Lalu Guru honorer SMKN dan SMAN dari kepala sekolah yang ditembuskan ke dinas pendidikan Provinsi Banten dan bagi TPP dari satker BPSDM KEMENDES PDTT RI.

“Kalau toh ada surat izin, saya kira itu maladministrasi dan cacat hukum karena bertentangan dengan kewajiban mereka yang bekerja pada profesi tersebut yaitu full day setiap hari, dengan kewajiban bekerja 8 jam setiap harinya atau rata-rata 160 jam setiap bulanya.”jelas Musa

Musa mengaku akan mengadukan jika benar ada surat ijin yang diberikan. “Jika betul ada surat izin maka saya akan mengadukannya ke ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten”tegasnya

“Jadi siapa yang mengeluarkan izin terhadap perangkat desa, TPP atau pendamping Desa dan Guru honorer SMKN dan SMAN itulah yg akan saya laporkan ke ombudsman”Pungkas Musa

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 pada Selasa (28/3/2023).

Perkara ini diadukan oleh Musa Weliansyah. Musa mengadukan Ni’matullah, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Agus Sugama, dan Lita Rosita (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak) sebagai Teradu I hingga V.

Pewarta : Hudri.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *