Ada Unsur Pemerasan, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penipuan Atau Penggelapan.

ROKAN HILIR,– SOROT TIPIKOR //
Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir bersama Istri yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar.

Dengan adanya berita di beberapa media online, seorang berinsial HA warga kota Pekanbaru, sebelumnya melaporkan Afrizal Sintong dan istri ke Mapolda Riau diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu penipuan atau penggelapan.

Dimana, laporan itu dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH.SIK.

Menurut Afrizal Sintong menyampaikan, terkait pemberitaan di beberapa media online, hal tersebut tidak benar, adapun hubungan dirinya dengan HA adalah murni hubungan kemitraan antara  pemerintah dengan pengusaha, ucapnya.

“Maka dari itu, sangatlah tidak benar jika Afrizal Sintong di tuduh melakukan suatu “Penipuan atau penggelapan,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan Afrizal Sintong melalui kuasa hukumnya Sartono SH.MH saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telepon selulernya, Sabtu, Pukul, 08:00 WIB (25/3/2023)

“Kami tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan Afrizal Sintong merasa ada unsur pemerasan,” ucap Sartono SH.MH selaku kuasa hukum Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir.

Lanjut Sartono SH.MH, saat ini pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.

“Alat buktinya sedang kami kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kami bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami siapkan dan disini Afrizal Sintong merasa ada TEKANAN yang dilakukan oleh pelapor, ungkap kuasa hukum Afrizal Sintong.

Sartono SH.MH menambahkan,

laporan polisi suatu hal yang sangat wajar bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Tetapi di dalam laporan tersebut tentunya kami tidak tinggal diam, dan akan mengikuti proses berjalan.

“Kami akan ikuti proses yang ada dan kami bersama tim hukum siap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Tapi ingat, ketika laporan tersebut tidak bisa di buktikan HA, maka kami akan lapor balik sesuai ketentuan pasal 318 ayat (1) KUH Pidana. (Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun),” katanya.

Kami juga akan laporkan pencemaran nama baik atau penghinaan, sebagaimana Pasal 310 KUHP ayat (1), (barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah),” tambahnya.

“Kami akan melakukan advokasi kepada Afrizal Sintong selaku Bupati Rokan Hilir bersama tim kuasa hukum sampai proses selesai, dan akan melakukan pelaporan balik kepada HA,” pungkas Sartono SH.MH (Arjuna Sitepu).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *