Oknum Karyawan PTPN 3 Diduga Mengelola DAS, Tim Investigator DPP GAKORPAN RI: Sangat Disesalkan Manajer PTPN 3 Tidak Ada Tindakan. Kenapa, Ada Apa !!?
Rokan Hilir,– SOROT TIPIKOR //
Tim Investigator Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia, sesuai amanat berdasarkan Pasal 16, PERKI No: 1 Tahun 2021 Tentang “Standar Layanan Informasi Publik,” akan melakukan kegiatan permohonan informasi publik ke PPID pelaksana PTPN 3 Sei Meranti (Prusahaan Perkebunan Nusantara) yang beroperasi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dituding mengangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No: 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai Dan Garis Sepadan Danau dan turunnya berdasarkan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No: 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabelitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai Dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Jo Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.39 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, Jo Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, sampaikan Tim Investigator DPP GAKORPAN RI, Arjuna Sitepu dalam pers lirisnya, Kamis, Pukul: 17:27 WIB,(23/03/2023).
Tidak hanya berdasarkan peraturan perundang undangan saja, lanjut Arjuna Sitepu.
Prinsib dan kreteria (P&C) RSPO dan standar perkebunan swadaya (RISS) RSPO adalah standar global yang didedikasikan untuk perusahaan perkebunan dan pekebun swadaya. Keduanya telah diadaptasi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam bentuk interpretasi Nasional RSPO P&C Indonesia (April 2020) dan interpretasi Nasional RISS Indonesia (Febuari 2022). Lembaga RSPO menerbitkan panduan-panduan pengelolaan area bernilai konservasi tinggi untuk pengelolaan sepadan sungai, yang untuk selanjutnya disebut RSPO BMP Riparian (April 2017).
Tudingan ini bukan tanpa alasan, perusahaan yang bergerak pada budi daya kelapa sawit ini menanam pohon sawit di pinggiran aliran sungai yang teralir ke Sungai Aek Lantosan Bagan Cacing, Sungai Batang kumuh Desa Kuala Mahato, Sungai Sindur yang aliran kualinya ke Laut Napaga Desa Tanjung Medan, terangnya.
Padahal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 63 Tahun 1993 tentang Garis Sepadan Daerah Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penggunaan Sungai dan Bekas Sungai, harus ada buffer zone atau penyangga yang disediakan oleh perusahaan perkebunan. Artinya, Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam sawit, pungkasnya.
“Bisa dikatakan, mereka melakukan penanaman di sepanjang pinggiran aliran sungai mulai dari Wisim Titi besi Apdeling lV hingga ke Sei Kebara Afdeling Vlll. PABU ( Pilar Acuan Batas Utama) Inilah Aek Lantosan dari Pilar 45 ke Pilar 160, sebagaimana amanat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 57 Tahun 2018 tentang Tapal Batas Labuan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan Rokan Hilir Provinsi Riau, ucapnya.
Arjuna menegaskan, jika dalam peraturan tersebut melarang aktivitas penanaman sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sepadan sungai yakni, 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. Perusahaan yang menanam sawit dipinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.
”PTPN 3 Sei Meranti seharusnya menyediakan buffer zone atau penyangga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan memberikan lapisan perlindungan. Namun perusahan ini tidak peduli dan tidak taat perundang-undangan. Secara terang-terangan aktivitas penanaman sawit dilakukan dipinggiran sungai (DAS),” tegasnya.
Lanjutnya, karena telah mengangkangi peraturan dan di duga menabrak luas HGU/HPL, warga berharap Pemerintah mencabut HGU/HPL atau paling tidak melakukan pengkajian ulang atas kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PTPN 3 Sei Meranti. Pun juga untuk memberikan efek jera karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan, warga berharap Pemerintah melakukan tindakan hukum secara tegas kepada PTPN 3 Sei Meranti.
Dikatakannya, tujuan dari kegiatan permohonan permintaan PPID (Penjabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) ini, salah satunya untuk memastikan keberadaan NKT benar-benar terjaga dan lestari.
Arjuna juga mengatakan, konsep High Conservation Value (HCV) dalam area konsensi kebun sawit mewajibkan perusahaan perkebunan mengindentifikasi dampak yang akan terjadi jika membuka lahan untuk perkebunan sawit, termasuk indentifikasi Kawasan bernilai konservasi tinggi, seperti tercantum dalam prinsip dan kriteria RSPO 5.2 dan 7.3.
“Hasil Investigator ini akan kita publikasikan dan sampaikan kepada Kementrian Pertanian, Komisi ISPO & RSPO di Kuala Lumpur”.
“Kita minta Pemerintah tidak tutup mata, Aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian No:11/Permentan/OT.140/3/2015, tanggal 18 Maret 2015 tentang Prinsip dan kriteria kelapa sawit berkelanjutan Indonesia ISPO pada poin 4 tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” ucapnya.
Terpisah, Maneger PTPN 3 Sei Meranti, yang di hubungi melalui telepon sellulernya belum juga berhasil dikonfirmasi secara detail, hingga pemberitaan ini di terbitkan, (Anto).