Diduga Mantan Penghulu Jual Tanah Desa Untuk Keuntungan Pribadi, Mantan Camat Desak Dinas Terkait Usut Tuntas.

Rokan Hilir,– Sorot Tipikor //
Oknum mantan Penghulu Teluk Piyai Pesisir yang ber inisial (S) periode 2017-2022 Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diduga telah menjual belikan tanah aset desa seluas kurang lebih dua hektar sewaktu beliau masih menjabat.

Mantan camat Kubu Asrul S.Sos, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Rokan Hilir disaat kesempatan Musrenbang kecamatan kubu yang diadakan di halaman kantor Camat kubu pada hari Selasa (21/2/2023) meminta kepada Datin kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir (Pj Juni Herlina Amd keb), dan (Pj Kecamatan Kubu Syafrizal S.Ag), agar memanggil secara resmi mantan penghulu Teluk Piyai Pesisir tersebut untuk mempertanggung jawabkan tentang penjualan Aset Desa yang pernah saya suratkan di masa saya masih menjabat sebagai Camat kubu, ucap Asrul.

“Saya juga meminta surat foto copy nya yang pernah saya terbitkan namun sampai hari ini ibu Datin belum bisa berikan, karena belum bisa di konfermasi mantan penghulunya (S), ini tidak bisa di biarkan, karena ini sudah merusak citra para Datuk penghulu yang ada di kecamatan kubu, terang Asrul.

Tambah Asrul, tanah tersebut saya suratkan dulu karena alasan untuk kepentingan pembangunan kantor Desa Teluk Piyai Pesisir, dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa serta masyarakat Desa Teluk Piyai Pesisir.Tapi kenyataanya sekarang sudah di jual kepada pihak lain dengan harga jual kurang lebih seratus tiga puluh juta rupiah(Rp 130.000.000.00;), sehingga kantor desa yang di bangunpun kanan kirinya harus di apit oleh tapaan perumahan warga bahkan pelatarannya hampir nyaris tak punya, padahal dulu lokasi yang di mohonkan kepada saya seluas dua hektar, tegas Asrul.

Jelas ini adalah penyalahgunaan wewenang, tidak ada alasan lain menjual tanah Aset Desa tersebut apa lagi untuk kepentingan pribadi, karena proses jual beli tanah desa terjadi ketika dia (S) masih menjabat sebagai Datuk penghulu Teluk Piyai Pesisir. Adapun lokasi lahan kantor desa tersebut terletak di RT 01/RW 01 Dusun Damai Pesisir lintas P.U, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Lanjutnya, Apabila nantinya di panggil secara resmi oleh Datin atau Camat tidak di hiraukan maka masalah ini akan berlanjut ke pihak yang bewajib untuk mengusut tuntas masalah ini agar tidak adalagi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum – oknum penghulu lainnya,sebab ini jelas contoh yang sangat buruk, telah mencederai amanat PP 43/2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya pada PP 11/2019 dan seluruh aturan turunannya, bahwa tanah bengkok dapat diberikan kepada Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun sebagai Tambahan Tunjangan. Besarnya Tambahan Tunjangan tersebut berdasarkan MUSDES. Artinya harus melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 114/2014 atau Permendes 17/2019.

Tanah Desa diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, tegas Asrul S.Sos, fakta yang ada di kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir justru berbanding terbalik. Manakala terdapat tanah bengkok yang sampai saat ini masih dikelola langsung oleh Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun atau tanpa proses sebagaimana uraian di atas, masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian unit Tipikor atau ke Kejaksaan bagian Pidsus sebagai kasus korupsi, (Surianto)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *