Ketua KNPI Riau di Panggil Polisi, Ada Apa,…!???
PEKANBARU,– Sorot Tipikor //
Larshen Yunus, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, saat dikonfirmasi oleh Kepala Perwakilan Riau Media Nasional Sorot Tipikor, melalui panggilan Video Virtualnya mengakan, bahwa Ketua KNPI termuda di Indonesia ini resmi menghadiri panggilan untuk klarifikasi terkait Laporan Polisi (LP) pada Kasus Klub Sepakbola PSPS Riau dibawah Kepemilikan (Presiden Klub) Norizam Tukiman, Selasa, Pukul 18:00 WIB (14/2/2023)
Kehadiran dari Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan Terbesar dan Tertua itu semata-mata untuk memastikan Proses Penyelidikan Perkara Klub Sepakbola PSPS Riau, pasca dibeli seharga Rp.15 Milyar.
Gubernur Pemuda Riau itu jelaskan, bahwa Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu, sesaat adanya Anggota DPRD Provinsi Riau yang berniat untuk Mempolisikan Norizam Tukiman.
“Kalau sebelumnya Pemprov dan DPRD Provinsi Riau hanya sekedar Curhat melalui media, terkait sikap dan tanggung jawab Presiden PSPS Riau Norizam Tukiman, saat ini kami ingin katakan, bahwa DPD KNPI Provinsi Riau sudah duluan bekerja. Laporan Resmi telah dalam proses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja. Usut Tuntas, jangan sampai perkara ini masuk angin” sebagaimana berdasarkan amanat dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Sedangkan isi Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 adalah, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara” harap Larshen Yunus.
Kendati demikian, bahwa pihaknya juga memiliki alternatif lainnya, yakni enyampaian berkas gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yaitu terhadap kasus retribusi dan hal-hal yang sifatnya wanprestasi, tambahkan Larshen.
“Kalau saat ini harapan kami masih dalam konteks pendekatan pidana dulu”, susuai amanat berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang, terutama pegawai negeri tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara, Jo pasal (98-101) KUHAP, permintaan penggabungan tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, jelasnya.
Lanjut Larshen, berdasarkan ketentuan tersebut, maka permintaan ganti rugi dalam perkara pidana diperbolehkan sepanjang syaratnya terpenuhi.
Karena kasus pengrusakan Aset Daerah di Main Stadium Riau Jalan Naga Sakti Panam, belum juga menemui titik terang. Objek perkaranya sudah jelas, tinggal posisi subjeknya yang masih di lakukan Gelar Perkara sore ini” ucapnya.
Sampai diterbitkannya berita ini, Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, bahwa upaya pihaknya dalam Menghadirkan Keadilan masih terus bergelora, sebagaimana amanat berdasarkan Pasal 28 H Ayat (2) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
Terpisah, Wakil Ketua DPD KNPI Riau mendesak, agar Pengusaha asal Malaysia itu dipanggil dan dimintai Pertanggungjawabannya.
“Aset Daerah di Stadion Utama Riau sudah Rusak dan Hancur Lebur. Siapa yang bertanggungjawab..? Misteri tentang uang Rp.15 Milyar itu juga belum tau Rimbanya. Kasus Retribusi yang belum dibayarkan ke Kas Daerah, hingga Niatan Presiden Club’ PSPS Riau Norizam Tukiman yang berencana hengkang dari Riau, untuk Konsentrasi mengurusi Klub Sepakbola Kelantan FC di Malaysia” pungkas Wasekjen DPP KNPI tersebut.
Terakhir, Larshen Yunus dkk KNPI Riau sampaikan Klarifikasinya, bahwa panggilan tersebut berlaku hari Senin Kemarin (13/2/2023) namun karena Jadwal terlalu padat, makanya diundur hingga Sore hari ini, (Arj).