DEKLARASI Kemenangan Diluar Konstitusi Merupakan Suatu Bentuk Penghinaan Terhadap Organisasi PMII.

Palembang,– sorottipikor.com l
Pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Selatan (KONKOORCAB PKC PMII SUMSEL ke XIX) yang diselenggarakan pada tanggal 04-06 Maret di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan menuai Kontroversi di kalangan Publik, Rabu (09/03/2022).

Menyikapi hal tersebut, 4 Kandidat Calon Ketua PKC PMII Sumatera Selatan. Diantaranya, Yiki Netra (Kandidat Nomor 1), Pardinan (Kandidat Nomor 2), Rudianto Widodo (Kandidat Nomor 4) dan M. Eko Wahyudi (Kandidat Nomor 5) melaksanakan konferensi pers untuk memberikan Informasi terkait kondisi lapangan secara konkrit.

Rudianto Widodo, selaku Kandidat Nomor 4 mengatakan, “keempat Kandidat telah menyatukan persepsi untuk kemudian berbicara pada hal layak publik guna memberikan informasi valid kepada publik tentang apa yang sebenernya terjadi pada Pelaksanaan Konkoorcab PKC PMII SUMSEL Ke XIX. Kami menilai bahwa Rangkaian Pelaksanaan Konkoorcab PKC PMII SUMSEL ke XIX terindikasi Cacat Administrasi dan Cacat Konstitusi, karena Forum Sidang Pemilihan di ketuk untuk ditunda (pending), namun kemudian dinodai Deklarasi Kemenangan diluar Konstitusi yang kami anggap merupakan sebuah bentuk Penghinaan terhadap Organisasi, dalam hal ini kami meminta tindakan tegas dari PB PMII untuk memberikan Sanksi kepada BPK (Badan Pekerja Konkoorcab) PKC PMII SUMSEL yang telah Offside melanjutkan pelaksanaan Konkoorcab tanpa melibatkan Delegasi PB PMII atas intruksi Ketua Demisioner PKC PMII Sumsel.” Tutur Dodo.

Juga kandidat PKC PMII SUMSEL Nomor 1, Yiki Netra menjelaskan beberapa point diantaranya,

  1. Pelaksanaan KONKOORCAB PMII Sumatera Selatan ke XIX dianggap GAGAL dikarenakan pihak BPK terindikasi sengaja menggagalkan pelaksanaan Konkoorcab untuk kepentingan sepihak.
  2. Kegagalan Konferensi tersebut menghasilkan penundaan sidang dan tidak adanya Ketua Terpilih.
  3. Rangkaian Pelaksanaan Konkoorcab PKC PMII SUMSEL Tidak Tuntas sampai kepada tidak adanya kejelasan dan Transparansi dari pihak BPK.” Jelas Yiki.

Kemudian Kandidat Nomor 5, M. Eko Wahyudi juga menambahkan,

“4. Karena tidak adanya kejelasan dari pihak BPK dan Ketua Demisioner PKC PMII Sumatera Selatan (Husin Rianda) terkait pelaksanaan Konkoorcab yang berstatus GAGAL. Maka demi kepentingan bersama, ke 4 Calon Kandidat tersebut meminta agar uang pendaftaran sebesar Rp. 5.000.000 dikembalikan kepada masing-masing Kandidat.

  1. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh BPK PKC PMII Sumatera Selatan, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.” Tegas Eko.

Juga Pardinan Kandidat Nomor 2 menyoroti adanya sengketa Surat Keputusan pada Cabang PMII Lubuk Linggau yaitu antara Sahabat Taufik Isbani dan Sahabat Al Mukmin yang dituangkan dalam point selanjutnya, yaitu:

  1. Terjadinya kekisruhan di arena Konkoorcab PMII SUMSEL disebabkan oleh keberpihakan BPK terhadap Surat Keputusan (SK) Ketua PC PMII Lubuk Linggau Masa jabatan 2019-2020 yaitu Taufik Isbani yang seharusnya sudah purna dan tidak berhak mengikuti Konferensi ataupun memberikan mandat pada kader Linggau lainnya karena SK Masa jabatan tersebut sudah hampir mencapai waktu 30 bulan (2,5 Tahun) dari yang semestinya SK itu berlaku hanya 12 Bulan (1 Tahun).
    Sedangkan SK PC PMII Lubuk Linggau kepengurusan baru tahun 2021-2022 telah dirilis dan dinyatakan bahwa Cabang yang sah adalah Sahabat Al Mukmin.
  2. Mengingat dualisme dan sengketa SK PC PMII Lubuk Linggau yang masih belum jelas keabsahannya sampai saat ini. Sehingga menjadi alasan kuat bahwa KONKOORCAB ditunda untuk sementara waktu oleh PB PMII, akan tetapi kenyataan dilapangan terjadi Pelanggaran yang dilakukan oleh BPK KONKORCAB PMII Sumsel karena justru melanjutkan KONKOORCAB secara tertutup diam-diam tanpa adanya transparansi dan persetujuan dari PB PMII serta tanpa melibatkan ke-4 kandidat lainnya.
  3. Kami sepakat untuk Meminta PB PMII bersikap objektif dan tegas dalam memberikan solusi jalan tengah dari seluruh persoalan yang timbul saat prosesi berjalannya rangkaian KONKOORCAB PKC PMII SUMSEL Ke XIX, juga mengingat kekosongan jabatan kepengurusan PKC PMII SUMSEL pasca LPJ Demisioner.” Tutup Pardinan. (Team).
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.