Gruduk Kejagung, AMPD Desak Periksa & Tersangkakan Wagub Sumsel Mawardi Yahya.
Jakarta,– Sorot Tipikor //
Sejumlah Pemuda mendatangai Kejaksaan Agung RI karena kecewa terhadap penanganan laporan kasus dugaan korupsi paket proyek tahun jamak (Multy Years) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2007-2010 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Mereka mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada jum’at 13/1/2023 .
Sejumlah sepanduk bertuliskan ,Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir 2007-2010 Rugikan Negara 100 Milyar Lebih, Kejagung Segeralah Bertindak Tangkap Mawardi Yahya Raja Koruptor, Jika Mawardi Yahya Tidak Ditangkap Maka Jangan Salahkan , Jika Akan Banyak Bibit – Bibit Koruptor Yang Handal Akan Lahir Di Sumsel. Bukti Dugaan Korupsi Mawardi Yahya Mantan Bupati Ogan Ilir Telah Diserahkan, Tunggu Apa Lagi Segera Proses Laporan Korupsi Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir 2007-2010 .
Dalam orasinya, koordinator Ari Harahap dengan tegas meminta Kejagung mengambil alih kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar tersebut
“Kami secara tegas menyampaikan ke Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus yang kami laporkan karena kami sudah tidak percaya lagi dengan penanganan yang dilakukan Kejati Sumsel” kata Ari saat berorasi depan Kejagung.
Ari menuding Kejati Sumsel tidak serius mengungkap kasus tersebut , ada dugaan telah terjadi kongkalikong antara terlapor dan Kejati Sumsel karena Mawardi Yahya Wagub Sumsel saat ini sedang berkuasa di Sumsel.
“Terlalu lama Kejati Sumsel mengungkap kasus ini padahal sudah jelas laporan kami lengkap dengan bukti-buktinya,” ungkapnya.
“Setelah sekian lama menunggu proses ini dan tidak ada kejelasan berarti ada indikasi kesapakatan jahat antara terduga koruptor dengan penegak hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ari menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan itu terjadi saat Mawardi Yahya menjadi Bupati Ogan Ilir dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena ada temuan BPK bahwa terdapat kerugian negara mencapai Rp 103 miliar.
Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel oleh Kejagung. Namun, kata Ari sampai saat ini tidak ada progres sama sekali dalam proses hukumnya.
“Kami tidak main-main, kami melaporkan sesuai temuan BPK bahkan kami lengkapi dengan satu koper berkas sebagai bukti tambahan,” jelasnya.
“Yang membuat kami geram, laporan yang kami masukkan ke Kejagung dilimpahkan ke Kejati Sumsel yang sampai saat ini tidak jelas prosesnya,” terangnya.
Ari memastikan AMPD akan terus mengawal laporan tersebut diproses tuntas dan pelakunya dijebloskan ke penjara.
Selain itu, Ari berharap dengan ditangani Kejagung maka prosesnya menjadi transparan dan segera memeriksa Mawardi Yahya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Sumsel.
“Kalau tidak segera diambil alih, kami pastikan akan terus melakukan aksi. Kami hanya percaya Kejagung untuk membongkar laporan kami dan segera memeriksa Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya sebagai pelaku dari dugaan kasus korupsi ini,” tutup Ari Koordinator AMPD. (Team).