Menjamurnya Bangunan Liar Rumah Warga Sepanjang pinggir Jalan Lintas Pesisir, Pemda Rohil Harus Bertindak Tegas.

Rokan Hilir, — Sorot Tipikor //
Menjamurnya bangunan liar rumah warga di sepanjang pinggir jalan lintas pesisir Rokan Hilir Provinsi Riau sangatlah menganggu para pengguna jalan, maka dari itu Pemda Rokan Hilir harus cepat bertindak tegas agar masyarakat mengetahui bahwa adanya plang larangan dari provinsi bukan hanya sekedar pajangan belaka tanpa di hiraukan.Bukankah di Perda Rohil No 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung, pada Bab lV persyaratan bangunan di pasal 7 sudah jelas bahwa (1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
(2).Persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan, peruntukan bangunan dan persyaratan keandalan bangunan.

(3) Penggunaan ruang diatas dan atau di bawah tanah dan atau air untuk bangunan harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan adat, bangunan permanen, bangunan semi permanen, bangunan darurat dan bangunan yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Sementara Jalan lintas pesisir dirokan hilir tepatnya yang terletak di kecamatan pengkaitan, kecamatan kubu, kecamatan pasir limau kapas, itu adalah jalan Provinsi Riau, berdasarkan fungsi jalan dia harus berjarak minimal 10 meter dari AS jalan.

Seperti pengakuan salah satu pengguna jalan kepada awak media sorot tipikor (8/1/2023) yang telah melintas mengatakan, kami selaku pengguna jalan sering kali was-was untuk melintasi jalan apa bila sudah ada aktivitas bongkar muat para ram sawet, karena banyaknya mobil colt diesel yang berjajar di bodi jalan yang sedang muat sawet,maka dari itulah kami selaku masyarakat pengguna jalan mengharapkan kepada bapak bupati Rokan hilir hendaknya segera membuat tim khusus untuk turun kelapangan guna menertibkan bangunan -bangunan liar terutama bangunan RAM sawet,kedai kelontong,dan para bengkel yang menggunakan badan jalan sebagai pelantaran parkir, ujar nya.

Pewarta : Surianto.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *