Masyarakat Minta Pemda Rohil Mengevaluasi Data Penerima Dana Bantuan PKH, BPNT, SEMBAKO dan Subsidi BBM.
Rokan Hilir,– Sorot Tipikor //
Masyarakat meminta pemerintahan Rokan Hilir yang melalui kadis sosial untuk memperbaiki sistem distribusi sehingga bansos akan diterima oleh orang yang memang benar-benar layak menerima. Dengan kata lain, bansos yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran.
Disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, tidak tepatnya penyaluran bansos temasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur, yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan. Selain itu, terdapat juga potensi permasalahan maladministrasi lainnya yaitu terlambatnya masyarakat mendapatkan bansos, “Sikaya dapat dan simiskin tidak dapat”. Tentu hal tersebut juga masuk ke dalam kategori penundaan berlarut-larut yang merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan.
Kemudian yang lebih parah lagi, ditemukan juga persoalan lain, seperti adanya keluhan salah satu warga teluk Piyai Pesisir kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dusun sungai Jermal RT.02/ RW 02 seorang janda yang memiliki beban hidup 4 orang anak dimana yang 1 orang,masih di bangku sekolah dasar (SD) dan yang satu di tingkat SLTA,dan ibu tersebut bernama Butet Manurung (55) yang tinggal di RT 02/RW 02 Dusun sungai Jermal, Mengaduh kepada awak media sorot tipikor (28/11/22) dikediamannya.Beliau sudah setahun setengah terakhir ini tidak pernah mendapat bantuan jenis apapun.
Bahkan menurut RT 02/RW 02 dusun sungai Jermal itu memang benar adanya,karena dia sejak jadi pejabat RT selama 5 tahun ini belum ada pendataan ulang ke masyarakat.
Bahwa Butet Manurung sudah satu tahun setengah lebih terakhir ini tidak pernah menerima lagi namanya bantuan PKH,BPNT, SEMBAKO,apalagi Bantuan subsidi BBM.Padahal ibu Butet Manurung rumah saja dari bangunan layak huni , tapaan cuman seluas 400m, kendaraan roda dua masih kredit, kebun sawit belau tidak punya,apa lagi pekerjaan, hanya mencari berondolan sawet.Sementara salah satu tetangganya tetap masih mendapat bantuan PKH, BPNT,sembako bahkan subsidi BBM.Padahal tetangganya tersebut sudah memiliki rumah gedung yang lumayan mewah,kebun sawit yang lebih dari 2 hektar,dan mempunyai fasilitas kendaraan yang cukup.Jelas pak RT.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.
Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing-masing, sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.
Maka dari itu di harapkan kepada pihak penyelenggara penyalur dana bantuan sosial di tingkat pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir harus tanggap untuk segera mengevaluasi data dan monitoring di tingkat kepenghuluan dengan segera.Sehingga di tahun 2023 tidak ada lagi kesalahan tidak tepat sasaran.jelas pak RT 02.
Pewarta : Surianto.