Satpol PP Tanah Bumbu Sita Sejumlah Miras
Tanah Bumbu,sorottipikor.com l
– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, disinyalir menyita ratusan botol minuman keras (miras) guna dimusnahkan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Kapala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengatakan, miras tersebut hasil temuan dari tempat usaha milik warga Sompul Kecamatan Satui.
Yang bersangkutan kami panggil ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Dikatakannya , petugas melakukan pembinaan terhadap pelaku tentang perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang melakukan larangan peredaran minuman beralkohol.
Selain Perda guna mewujudkan visi dan misi Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah,” katanya.
Karena itu, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap untuk menghindari perbuatan yang tercela, ungkapnya.
(Team)