Oknum Lebe Desa Playangan Diduga Terlibat Persekongkolan Atas Kasus Perceraian.

Kab Cirebon,- Sorot Tipikor // Munculnya Surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon membuat Hendri Bin Umar Warga Dusun I RT 002 RW 001 Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Heran,pasalnya belum pernah diberi Tahu bahwa Istrinya Diana menggugat Cerai pada dirinya,bahkan belum pernah mendapatkan Surat Panggilan dari Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon,namun tahu-tahu diberitahukan Surat Cerai sudah terbit.

Di Ceritakan Maenun (41th) selaku kakak dari Hendri,bahwa pada tgl (19-10-2021) telah di putuskan perceraian antara Dina dan Hendri,sontak saya kaget karena saya tanyakan ke adik saya belum pernah dapet surat Undangan perceraian dari pengadilan Agama dan selama ini hubungan dengan Diana selaku istri adik saya terlihat baik-baii saja,sampai Diana memutuskan pergi menjadi TKW ke Uni Emirat Arab.tutur Maenun,Rabu 10/8 kepada Media di Desa Playangan.

“Kami tidak menerimakan atas terjadinya perceraian adik saya,karena prosesnya diduga di manipulasi dan Lebe Desa Playangan,Abdul Majid telah bersekongkol dengan orangtua Diana atas kasus perceraian ini dan harus bertanggungjawab” Ucapnya

Saat Media ini mencoba mengklarifikasi terhadap Lebe Desa Playangan,Abdul Majid pada Kamis 11/8 di Kantornya mengatakan,Saya selelu di telpon sama Diana yang saat itu ada di Uni Emirat Arab sebagai TKW untuk di bantu Uruskan perceraiannya,karena posisi Diana ada di Luar Negri maka harus prosesnya melalui Pengacara.Kata Abdul Majid.

Terkait perceraian tersebut,kata Abdul Majid,bahwa pihak Suami yaitu Hendri sudah tidak bisa menafkahi Istrinya Diana dan juga dalam keadaan sakit Suaminya.

Saat ditanya kenapa tidak pernah ada Undangan dari Pengadilan Agama untuk Hendri? Abdu Majid menjelaskan,sebenarnya undangan itu ada melalui saya,tetapi ketika mau dikasihkan Hendri,surat undangan pengadilan itu di ambil paksa oleh Orang Tua Diana dan Katanya nanti akan diberikan.Ujarnya

“Adapun Surat itu sampai atau tidak ,saya gak tahu dan saya tidak pernah Cek surat undangan itu sampai ke Hendri atau tidaknya”Kata Abdul Majid

Atas kelalaian dari Oknum Lebe Desa Playangan tersebut,Tokoh Masyarakat Desa Pelayangan yang namanya untuk tidak disebutkan beraksi keras,menurutnya,Oknum Lebe tersebut harus bertanggungjawab atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian dari pihak Hendri selaku tergugat dan tindakan itu juga merupakan Upaya persekongkolan antara Lebe dan Orangtua penggugat.Tegasnya

“Saya berharap keduanya bisa rujuk kembali,karena proses perceraiannya tidak sesuai ketentuan dan aturan yang benar”Ungkapnya.

Reporter : Suripto.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *