Satpol PP Tanah Bumbu Sita Ratusan Botol Miras.
Tanah Bumbu,sorottipikor.com l
Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) dan Damkar dalam penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005, tentang larangan peredaran miniman beralkohol serta Perda Nomor 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasat Satpol PP Tanah bumbu,Dr.Anwsr Salujang kepada awak media ini mengatakan,sesuai harapan Bupati untuk menjadikan Kota Tanah bumbu sebagai serambi Madinah,untuk menurunkan angka kriminal di Kabupaten Tanah bumbu,Satpol PP giat melakukan sweeping menyisir tempat hiburan yang sering dijadikan tempat pretitusi dan minuman keras.
Pada oprasi d Kecamatan Angsana Rabu,03/08/22, dipimpin langsung Kasat Satpol PP Dr.Anwar Salujang dan di back up Polisi Militer Sub Denpom Tanah bumbu , berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol. Selanjutnya minuman berakohol tersebut dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu guna dilakukan proses selanjutnya dan akan dilakukan pemusnahan”ujar Anwar Salujang.
“Dihimbau kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam(THM) disarankan agar mengikuti aturan, atau siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan Perda Tanah Bumbu” ungkap Anwar Salujang.
(Team. A_5 )