Bhabinkamtibmas Desa Pa’lalakkang Sosialisasi Perbup Takalar No.25 Th.2020 Himbau Karyawan Shorum Motor Wajib Bermasker.

Takalar,Sorottipikor.com, Bhabinkamtibmas Desa Pa’lalakkang Dan Desa Kalukuang Polsek Galsel Polres Takalar, Bripka Muhammad Talli Polsek Galesong Selatan Polres Takalar, melaksanakan kegiatan himbauan dengan Karyawan Saurum Unit HONDA untuk menerapkan Perbup No. 25 Ta. 2020. Bertempat di Saurum Unit Honda Jalan Poros Dusun Bonto Jai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar. Senin (19/10/2020).

Dalam Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat dan karyawan Saurum unit Honda agar tetap menerapkan Protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Takalar No 25 Tahun 2020, dan dalam OPS yustisi kepada warga untuk pencegahan Covid-19 dengan wajib “memakai masker”.

Sosialisasi ini bertujuan demi menanggulangi Virus Covid-19 agar tidak menyebar luas dikalangan masyarakat dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.” Ujar Bripka Muh. Talli.

Bhabinkantibmas menambahkan Selain Mensosialisasikan aturan tersebut kami juga menghimbau kepada masyarakat dan Karyawan Unit Honda agar tetap patuh pada aturan tersebut dengan menerpakan 4M, Memakai masker, Menjaga jarak, membiasakan hidup bersih dengan sering mencuci tangan, dan menghindari kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

Reforter,Muz@86
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.