Renaldi Davinci : Angkat Bicara Terhadap Premanisme Aksi di Kejari Kabupaten Muara Enim.
Sumsel, — Sorot Tipikor //
Terkait massa aksi yang sempat kisruh di depan kantor Kejari kabupaten muara Enim Renaldi Davinci angkat bicara (25/07/22).
UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18.
Adapun bunyi Pasal 18 ialah:
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Menurut Renaldi Davinci aktivis Sumsel ” provinsi sumatera selatan sangat disayangkan semacam Instasi di tamengi para Premanisme, sehingga hak menyampaikan pendapat seolah dibungkam oleh para tameng atau premanisme dari instansi yang ada di pemerintahan”.
Kejadian hari di kantor kejaksaan negeri kabupaten muara Enim adalah salah satu bentuk tidak demokrasinya di provinsi sumatera selatan
Menganalisa dari rekaman video yang di sebar oleh kawan kawan dilapangan ketika aksi bahwa itu sangat jelas menggambarkan bahwa instansi Kejari kabupaten muara Enim bisa di interpensi oleh oknum yang tidak jelas statusnya apa pegawai Kejari atau bukan.
Sehingga saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di provinsi sumatera selatan adanya tindakan brutal dari oknum mencoba menjawab orasi politik dari massa aksi. Ujar Renaldi
Renaldi mengungkapkan ” meminta pihak kepolisian daerah (POLDA) Sumatera Selatan dan pihak kepolisian resos (POLRES) kabupaten muara untuk segera mengusut tuntas dan mencari dalang dari kejadian tersebut.
Lalu untuk Kejari (kejaksaan negeri) kabupaten muara Enim , silahkan klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi dan siapakah oknum yang mencoba menjawab orasi politik dari massa aksi tersebut. (Team).