Upaya Mediasi Melalui Disnaker Antara Buruh dan Perusahaan Masih Alot.

Tangerang,– sorottipikor.com l
Sesuai undangan yang difasilitasi oleh Pihak Disnaker, pihak perusahaan dan Buruh ber mediasi di ruang disnaker Kabupaten Tangerang Banten, kembali dilakukan. pada hari Selasa,(07/06/2022).

Dan setelah acara rapat selesai, disela sela waktu, kami awak media, langsung mendatangi dan meminta konfirmasi Bapak Hendrik SH,MH sebagai Kuasa Hukum para pekerja Buruh PT.Dholpin.

Dalam kesempatan ini bliau menyampaikan,’ Pihak kami sebagai KUASA HUKUM dan para buruh sangat kecewa,dikarenakan yang seharusnya acara rapat ini di hadiri langsung oleh Dirut/Owner PT.Dholpin Food & Beverages Industry namun kenyataanya lagi -lagi kami hanya bertemu dengan Tim Novi Arianto Cs,yang mengaku sebagai wakil Kuasa Hukum dari PT.Dholpin,yang juga notabene nya adalah pemilik PT.Rajawali
Anugrah Semesta (Outshorching) ujar Hendrik

Dan hal ini bukan untuk pertama kali, DIRUT/OWNER PT.Dholpin food & Beverages Industry ini seolah-olah selalu menghindar, tidak bertanggung jawab dan tidak mau datang atau mangkir hadir,di setiap panggilan Oleh pihak Dinas di Gedung DISNAKER Kabupaten Tangerang ini, ‘imbuhnya hendrik

Seperti hari ini kami datang untuk penuhi panggilan dari pihak mediator DISNAKER Kabupaten Tangerang ini,dalam hal ini yang di fasilitasi dan acara rapat langsung dibuka oleh Bapak Wargo, dengan harapan kami bisa dapat diberikan jawaban pasti dari PT.Dholpin food & Beverages Industry, untuk penyelesaian bayarkan Hak-Hak tuntutan para pekerja buruh,yang jadi klien kami.ujar Hendrik lagi

Dan setelah ada penjelasan dari Novi Arianto dan dengar jelas untuk permasalahan dan Tuntutan para buruh PT.dholpin,ternyata NOL BESAR, tidak ada hasil/ point’ untuk dibayarkan.dan justru Aneh rasanya Novi Arianto malah bertanya apa keinginan dan berapa tuntutan yang harus dibayarkan kepada para buruh?
tanya Novi.

maka saya katakan dengan tegas ,” Bayarkan Hak THR lebih kurang senilai Rp670 juta an dan Hak Pesangon sebesar Rp 4.8 milyar. itu Hak yang kami minta segera bayarkan”. ujar Hendrik tegas.

Namun dari hal yang saya sampaikan hanya dapat jawaban dari Novi Arianto,’ ‘yaitu’.saya akan sampaikan kepada Pimpinan/Owner PT.Dholpin food &Beverages Industry,atas Tuntutan Hak-Hak Para buruh ini.’
tutup Hendrik.

Kabiro Tangerang Raya.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *