Anggaran Bantuan RTLH Desa Ciburuy Bogor Jadi Bancakan Oknum Desa.
Bogor,– sorottipikor.com l
Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) sangat dinanti dan diharapkan oleh masyarakat yang membutuhkanya, yang mana Program tersebut harus memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, rangsangan pemerintah untuk masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan sangat signipikan karena sudah banyak rumah masyarakat yang awalnya gubuk menjadi layak huni.

Beda hal nya didesa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor menjadi bulan bulanan derita masyarakat yang mana program RTLH Propinsi sebesar Rp 17.500 ribu dengan 20 unit hanya terserap kurang lebih 5 sampai 7 juta diluar upah kerja Rp 700 ribu per unit.
bukannya saya tidak bersyukur mendapat bantuan RTLH namun menjadi derita saya yang mana bangunan rumah saya seharusnya rapi menjadi ngegantung terkesan acak acakan. betul kalau bangunan luar dicat terkesan bagus tapi lihat didalamnya, sedih saya, harus mengadu kepada siapa, rt rw sudah membantu keluhan kami dengan menegur ekbank desa namun terkesan masa bodo jelas kpm yang tidak mau disebutkan namanya.

Hal ini menjadi buruan tim LSM GIP, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk dikonfirmasi kebenaranya, saya tidak tahu apa apa perihal program RTLH walaupun saya TPK tetapi pihak desa tidak melibatkan kami,lalu apa pungsi kami sebagai TPK desa,sementara masyarakat minta pertanggung jawaban kami ucap TPK
Pihak rt rw mendatangi ekbank desa dan LPM untuk meminta kembali uang kpm RTLH namun menghindar sehingga TPK mengklaripikasi dana tersebut kamana sisa anggaran belanja matrial
saya sudah menyerahkan sepenuhnya uang tersebut kepada ekbang desa yang saya ambil uangnya dari matrial,namun ekbank desa bingung untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat karena Dana tersebut sudah habis terang LPM
Keluhan masyarakat tersebut membuat geram pihak LSM GIP sehingga LSM GIP melayangkan surat klaripikasi 2 kali kepada kepala desa namun diabaikan, hal ini menjadi temuan unik untuk ditindak lanjuti secara hukum kepada polres cibinong, Al hasil kades ciburuy telah dipanggil polres untuk dimintai keterangan, terindikasi diduga ada korupsi atau penggelapan anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 2ayat (1)jo pasal 18 ayat(1)huruf a dan b ayat (2) dan (3) undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemana pendamping dan pembina desa sehingga hal tersebut menjadi kerugian rakyat dan negara, LSM GIP akan kawal terus laporan tersebut demi rakyat dan untuk rakyat…Tim.