Sudah Tiga Bulan Limbah B3 Menumpuk di Pabrik PT ( BSM) Diduga Bermasalah.

Serang, — sorottipikor.com l
Limbah B3 PT. BSM (Bukit Surya Mas) mengendap alias menumpuk digudang selama tiga bulan belum diangkut hal itu membahayakan bagi lingkungan warga sekitar desa jawilan. Hal itu dikarenakan persoalan didesa jawilan kecamatan jawilan belum kunjung selesai, dimana kepala desa jawilan memutuskan sepihak terkait penerbitan surat tugas pengelolaan limbah kepada PT. BSM.

Adanya persoalan diatas pihak perusahaan memanggil kepala desa Sukarya dan Rodi selaku pemegang SK pengelolaan limbah yang ditunjuk oleh kepala desa sebelumnya dengan didampingi Anwar sopian (bersurat kuasa) secara resmi dan diakui secara legalstanding kemarin, jumat (18/03/2022).

Dikatakan Anwar sopian, pertemuan musyawarah membahas terkait pengelolaan limbah sempet memanas, hal itu lantaran tidak dihadirkannya ketua BPD (Badan Permusyawarahan Desa) desa jawilan dan ketua karangtaruna, padahal mereka memiliki peranan mewakili unsur masyarakat jawilan,

“Ya, seharusnya kepala desa dalam merumuskan masalah ini tentu harus melibatkan ketua BPD dan Karangtaruna, karena dua lembaga ini diakui oleh negara, serta dalam SK penunjukan pengelolaan limbah disetujui oleh kedua lembaga itu tapi ini tidak, ada apa?,”tanya anwar.

Masih kata anwar, seharusnya persoalan ini cukup diselesaikan dikantor desa, ini kenapa harus melibatkan perusahaan? Karena sesuai dengan pernyataannya, pihak perusahaan tidak mau tau siapa yang direkomendasikan desa mengelola limbah asalkan hanya satu orang,”ungkapnya.

Setelah ditanya akhir dari musyawarah pihak perusahaan dengan desa Anwar menjawab, karen ini merupakan persoalan internal desa maka kami bersama kepala desa akan melaksankana musyawarah kembali pada hari senin, tanggal 21/03/2022 bertempat diaula kantor desa jawilan.

Diketahui bersama, kepala desa jawilan membuat SK atau surat tugas baru kepada 4 orang yang ditunjuk tanpa ada kesepakatan dan pemberitahuan dari pemilik SK lama, Ketua BPD dan Ketua Karangtaruna. Serta pihak perusahaan menolak SK baru lantaran lebih dari satu orang. Hal itu dinyatakan oleh Rodi selaku pemegang hak SK lama ketika dimintai komentarnya dilokasi.

Namun, ketika awak media berupaya mencari sumber khususnya kepada pihak manager perusahaan PT. BSM namun nihil, sementara kepala desa jawilan Sukarya belum sempat memberikan komentar, hanya diam seribu bahasa ketika bertemu dengan awak media. (Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *