Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Ke Legislatif

Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Ke Legislatif

Tanah Bumbu,Sorottipikor.com l
-Bupati Tanah Bumbu, Abah HM. Zairullah Azhar menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang perizinan dan irigasi.

“Raperda tersebut dirancang sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan rakyat di kabupaten Tanah Bumbu Bumi Bersujud,” ujar Bupati Tanah Bumbu, 03/3/22.

Dikatakan Bupati Abah HM. Zairullah Azhar, raperda yang disampaikan ke Legislatif melalui rapat paripurna diharapkan mendapat respon positif oleh anggota Dewan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

‘ Raperda tentang penyelenggaraan perizinan usaha daerah meliputi kegiatan perizinan usaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya Dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Terkait hal perizinan usaha berbasis resiko adalah perizinan usaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha yang diatur dengan peraturan pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan pasal 12 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha guna meningkatkan ekosistem investasi kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan maka perlu sekali dukungan penyelenggaraan perizinan usaha dari daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” Abah H. Zairullah Azhar.

Selanjutnya, raperda kedua tentang penyelenggaraan irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang sistim pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia (SDM) Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

Perda irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu Bumi bersujud.

“Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” tambahnya.

Pada momen itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus menambahkan, DPRD telah menerima penyajian terhadap rancangan dua raperda yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan sebagai pandangan fraksi

“Secepatnya akan kami lakukan pembahasan bersama-sama , anggota Fraksi dan akan kami sampaikan kembali ke eksekutif,” ungkapnya
(Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *