Dugaan Korupsi Tahun Jamak Ogan Ilir 2007 – 2010 Bangkit Dari Kubur.
Sumsel,– sorottipikor.com l
Perkara dugaan mega korupsi tahun Jamak Ogan Ilir tahun 2007 – 2010 dengan nilai kontrak Rp. 324 milyar dan potensi kerugian negara Rp. 103 milyar ibarat bangkit dari Kubur.
Setelah mati suri hampir 10 (sepuluh) tahun, dugaan mega korupsi terbesar di APBD Kabupaten se Sumsel ini di tindak lanjuti Kejati.
Walaupun sudah sepuluh tahun berlalu dugaan mega korupsi dapat di ungkap karena jejak kasusnya masih utuh dalam bentuk dokumen APBD, Audit BPK RI dan dokumen hak angket yang di batalkan Ketua DPRD OI saat itu “IC”.
Sementara jejak forensik lapangan masih bisa di lacak dari peninggalan pekerjaan berupa jalan dan jembatan yang tersisa.
Dengan sistem Boring, jalan yang sudah di kerjakan masih dapat dilihat lapisan pekerjaan tersebut apakah tebal perkerasan sesuai gambar kontrak kerja walaupun volume pekerjaan mungkin tidak bisa di hitung lagi.
Pada intinya, kualitas pekerjaan masih bisa diprediksi dan di bandingkan dengan soft drawing kontrak kerja dalam rangka audit forensik.
Beberapa pekerjaan mengalami putus kontrak dan mungkin tidak selesai namun anehnya pada pembayaran kontrak anak tahun ke empat terjadi kelebihan pembayaran.
Kelebihan pembayaran yang lebih besar dari kontrak anak kurang lebih Rp. 86 milyar namun di bayar Pemkab Ogan Ilir sebesar kurang lebih Rp. 190 milyar atau lebih besar Rp. 103 milyar.
Terkesan para terduga pelaku dugaan mega korupsi ini merasa tak bersalah dan merasa kebal hukum. Tak tersentuh hukum dan menjadi penguasa Daerah dan pejabat top pimpinan daerah.(Team).