Dalam Rangka Cipta Kodisi Sat Reskrim Polres Cianjur Gelar Rajia Miras Oplosan

Cianjur,– sorottipikor.com l
Sat Reskrim Narkoba Polres Cianjur melaksanakan Rajia Miras diberbagai wilayah kerjanya, dalam rangka Cipta Kondisi, Pukul 12.30 Wib. Jum’at (14/02/2020).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Cianjur Akp Ade Hermawan Mulyana menyampaikan bahwa razia minuman diduga mengandung alcohol dan oplosan tersebut di dapat dari penjual sebuah kios, TKP di Kampung Bojong Gg. BWS (Bumi Sakti Waas) Desa Bojong Kec. Karang Tengah Kab. Cianjur.

Penjual Berinisial ARD Bin AMN, usia 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komp. Padang Sarai Blok A/2 RT. 03/03 Ds. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang dan atas nama RA Bin ST, Usia 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Pulai Gg. Olo RT. 03/02 Ds. Koto Pulai Kec. Koto Tangah Kota Padang.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 19 (sembilan belas) kantong ukuran 5 (lima) liter berisi Alkohol murni bahan miras oplosan “roso-roso”, 10 (sepuluh) kantong ukuran 1/2 liter berisi Alkohol murni bahan miras oplosan “roso-roso”, 1 (satu) galon aqua ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Alkohol murni bahan miras oplosan “roso-roso” dan 1 (satu) dus kuku bima, ungkap Akp Ade, Sabtu (15/02/2020).

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur Akp Ade Hermawan Mulyana menuturkan kronologis, berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebuah kendaraan jenis sedan merk Toyota Vios warna hitam yang digunakan untuk membawa muatan berupa bahan kimia berupa Alkohol murni diduga untuk sebagai bahan campuran pembuatan roso-roso, berdasarkan dari informasi tersebut maka Sat Resnarkoba melakukan penyidikan ke alamat Kp. Bojong Gg. BWS (Bumi Sakti Waas) Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, dan menemukan barang bukti berupa bahan untuk membuat minuman keras oplosan “roso-roso”. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur, Tandas Akp Ade Hermawan Mulyana.

Tindak lanjut Kepolisian, meriksa penjual minuman dan melakukan penyitaan barang bukti minuman keras. (Arif).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *