Setgab LSM USULKAN Bentuk Tim Pengamanan Aset Daerah Pemkab Bogor.

Bogor, – sorottipikor.com l
Setgab LSM Kab.Bogor usulkan kepada Pemda Kab Bogor untuk membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah Kab.Bogor.

Sekalipun saat ini Pemkab Bogor sudah membentuk GTRA ( Gugus Tugas Reforma Agraria ) yang saat ini sedang di tugasi untuk menyelesaikan HGU atas nama PT.BSS seharusnya Keinginan Pemkab Bogor membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah segera di realisasikan. Dengan adanya tim tersebut, diharapkan aset daerah yang dimiliki Kab Bogor bisa terdata dengan baik.  

“Tim ini harapan kami dari Setgab LSM bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kata hal ini di sampaikan oleh H.Amiruloh.SH saat audiensi dengan Ka Bappeda Litbang Kadis DPKPP, Kadis DPKAD dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, hal ini adalah tindak lanjut dari pertemuan dgn Setda Kab.Bogor, Drs.Burhanudin MS.i.

Ia menjelaskan, tim terpadu nantinya akan melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemkab Bogor. Amir menyampaikan Tim ini menganalisis sejumlah pengembang di Kab Bogor belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan.

Sebagai contoh dari 5.800 bidang yang di miliki ternyata baru sekitar 2000 bidang aset yang sudah bersertifikat sejak tahun 1980 an hingga tahun 2021, Adapun dari sisa 3.800 bidang yang belum bersertifikat, target pada tahun 2021 adalah 1741 bidang, dan target tahun 2022 sekitar 1600 bidang, sehingga sisa target tahun 2023 yaitu sejumlah 500 bidang akan terselesaikan.
“Hasil pengamatan saya masih banyak masalah fasos dan fasum di Kab Bogor yang belum diselesaikan administrasinya, ini dapat berdampak tidak baik terhadap penilaian pengamanan aset pemerintah.” tegasnya.

Karena itu, Setgab LSM mendorong kepada pemkab bogor segera membuat nota dinas untuk membentuk tim terpadu pengamanan aset Pemda Kab Bogor. Tim terdiri dari unsur Forkopimda yaitu Pemda Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor, Kepolisian Resor Bogor Kota dan BPN Kab Bogor.

“Tim tersebut nantinya melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemda Kab Bogor,” jelasnya.

Di tempat terpisah Hermawan menyampaikan Selanjutnya SETGAB LSM KAB.Bogor akan memberikan konstribusi dan partisipasi pro aktif dalam perencanaan, penyusunan kebijakan pemkab.bogor, perencanaan pengangguran, pelaksanaan, pemonitoran, pengevaluasian, pembangunan kab.bogor dalam melaksanakan visi misi bupati Bogor dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai PP no 45 tahun 2017.

Pewarta : Anggi Ch/Amir & team.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *