PULUHAN NARAPIDANA RUTAN KELAS I DEPOK DAPATKAN REMISI DI HARI NATAL.
DEPOK, – sorottipikor.com l
Mendengar istilah Remisi mungkin menjadi hal yang asing di telinga masyarakat, namun menjadi kado terindah bagi Narapidana, sebab Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pagi ini tepat dihari Perayaan Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok memberikan Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dengan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, (25/12/21).
Dalam kesempatan ini, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal kepada 44 orang Narapidana dari 65 orang Narapidana yang beragama Kristiani, dimana 44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Dengan remisi yang diberikan ini, Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap, “Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali, “ucapnya.
Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas).
Pewarta : Anggi Ch.