POLRES Ciko Berhasil Ciduk 6 Orang Penguna dan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu di Dua TKP.
Cirebon – sorottipikor.com | Menjelang Natal dan tahun baru 2021 – 2022 pada saat tugas pengamanan proliode 23 – 24 Desember 2021 Satuan Narkoba Polres Cirebon kota berhasil menangkap 6 orang di kategorikan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di dua Tempat kejadian perkara ( TKP) Sabtu 25/12/21 di rilis Kapolres Cirebon kota AKBP Fahri Siregar SH .S,I,K.MH.di halaman Polres Cirebon kota.
Ke 4 orang ini berprofesi sebagai sopir dan kernet dan dua orang sebagi pengedar masing – masing 1.Rm ( sopir) 2.Sr ( kernet )
3.GR ( sopir) 4.Hw ( kernet ) dan 5.As.6.mps pengedar , mereka sopir dan kernet tersebut TKP di jl . Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon , HW dan As TKP di jalan desa Merta singa gunung jati.
Didapati barang bukti berupa Sabu seberat 12,1 gram ( dua belas koma satu ) gram dua unit mobil dan HP serta alat hisap ( bong ) ke empat tersangka dalam perjalanan dari Jakarta menuju Lombok dan beristirahat didalam mobil box pengangkut barang , setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah , SE .di mana mereka sedang memakai narkotika jenis sabu .
Tersangka Rm,Sr,gr dan HW akui barang narkotika jenis sabu didapat dari Sdr. Didi yang berada di Surabaya dengan cara cod an ( teransaksi secara langsung ) terangnya kemudian di bawa ke polres Cirebon kota untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sementara As di tangkap saat berdiri di pinggir jalan pada Kamis 23 /12/21 jam 05.00 wib .Desa Merta singa gunungjati kabupaten Cirebon , satnarkoba polres ciko menghampiri As dengan menunjukan surat tugas dan memeriksa hp nya ada caht untuk mendapatkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Satnarkoba kemudian menindak lanjutkan pengeledahan ke rumah sdr.As didapat 10. 88 gram ( sepuluh koma delapan delapan ) gram narkotika jenis sabu 5.butir ( lima ) jenis pil extasy ( inex ) timbangan dan plastik kelip warna bening.
Sdr As dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ia akui tidak sendiri dibantu oleh temannya Sdr .MPS jl bila intan desa Kelayan Kabupaten cirebon kemudian di lakukan pengeledahan di rumahnya didapati satu unit hp dan narkotika sudah di tempel di desa kalikowa kecamatan Kedawung dengan pelastik kelip bening dibalut lakban hijau seberat 1,22 gram.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang/ DEPKES RI didalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan permenkes No. 14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.
Reporter ; Suripto.