Pembangunan SPAL Desa Palir Tanpa Papan Proyek.
Cirebon.- Sorottipikor.com |
Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah ( SPAL ) desa palir, mengunakan pipa paralon dan bak kontrol di lokasi pekerjaan tidak tertera papan angaran dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tidak di ketahui Jumat 12/11/21 tengah dilaksanakan pekerjaannya.
Papan angaran dan asal usul dana pekerjaan dari mana tidak di pasang seperti layaknya proyek yang melalui proses legal diduga proyek tersebut di jadikan kampanya salah satu calon Kuwu yang hendak berlaga.
Pekerjaan proyek tanpa papan angaran ini jelas melanggar undang – undang Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) yang mana keterangan yang berbentuk papan proyek menjadi acuan pantas atau tidaknya sebuah pekerjaan dengan volume pekerjaan seperti spal di lokasi desa palir dan menggunakan dana dari mana berapa hari pekerjaan , berapa rupiah harus lah tertera hinga publik mengetahuinya.
Mengindahkan perpres No 14 tahun 2008 tentang transfaransi dan ketebukaan informasi publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Salah satu pekerja proyek dari warga setempat mengungkapkan agar menanyakan saja kepada Kuwu lama kalau ada yang menanyakan proyeknya Spal.
Di temu media calon Kuwu Dm akui mengunakan dana desa untuk pembuatan Spal di palir yang di talangi dahulu oleh nya.
Hal ini Jelas pekerjaan spal diduga masih di laksanakan oleh calon Kuwu Dm ini dijadikan proyek yang bermuatan pemanfaatan pencitraan dari salah satu calon kuwu.
Diharapkan kan dinas terkait dapat memantau kegiatan proyek tanpa keterangan ini yang menggunakan dana dari pemerintah jangan sampai dijadikan ajang manfaat pencitraan calon Kuwu.
Reporter : Suripto.