Dugaan Korupsi Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir Tahun 2007-2010 Rugikan Negara 103 Miliyar, Kinerja Kejagung RI Kini Dipertanyakan.
Jakarta,– sorottipikor.com l
Penyelidikan dugaan mega korupsi proyek tahun jamak Ogan Ilir 2007 – 2010 yang berpotensi rugikan negara Rp. 103 milyar sepertinya jalan di tempat. Hal ini dipertanyakan oleh Pegiat anti korupsi Sumsel Feri Kurniawan kepada Kejaksaan Agung
“Dugaan mega korupsi tahun jamak Ogan Ilir 2007 – 2010 sangat menyesakkan dada karena potensi kerugian negara ratusan milyar rupiah”, papar Feri Kurniawan. “Namun sepertinya Kejagung belum mampu untuk menindak lanjuti walaupun data yang telah diserahkan anak – anak mahasiswa sudah bisa untuk memulai penyelidikan”, jelas Feri Kurniawan.
Terkesan Kejaksaan tebang pilih dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dan menyebabkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum makin menipis”, ujar Feri Kurniawan
“Potensi kerugian negara yang tercatat yang di tengarai karena adanya dugaan anggaran APBD siluman pada tahun 2010 senilai Rp. 103 milyar”, papar Feri Kurniawan.
Selaku pegiat anti korupsi saya sangat sedih dan miris bila melihat mangkraknya perkara dugaan mega korupsi ini”, ujar Feri Kurniawan. “Sementara perkara korupsi di Ogan Ilir banyak yang di sidang sementara nilai kerugian negara di bawah Rp. 5 milyar”, ucap Feri Kurniawan
“Sudah lumayan terang benderang dugaan korupsi ini dengan indikasi pelanggaran wewenang membayar yang di tengarai melanggar Perda”, jelas Feri Kurniawan. “Belum lagi temuan BPK terkait pemutusan kontrak dan pekerjaan yang berindikasi tidak sesuai speks teknis”, kata Feri Kurniawan. “Kalau memang Kejaksaan belum mampu menindak lanjuti dugaan mega korupsi ini maka nama besar Kejaksaan yang telah ungkap korupsi masjid dan PDPDE akan tercoreng hitam atau ibarat nila setitik rusak susu sekuali”, pungkas Feri Kurniawan.
Pewaeta : Ark.