Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Langkah Tegas Berupa Pemindahan Terhadap 10 Orang Napi Rutan Cipinang.

Jakarta,– sorottipikor.com l
Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang.

Ke-10 orang napi tersebut langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (28/10/2021) malam hingga Jumat (29/1/2021) dinihari.

Adapun nama pelaku adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn, Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui IG @supirpete2 terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.

Setelah mendapat info tersebut pada Kamis tgl 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas bu Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya. Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi di Blok 3 yang diduga menjadi lokasi penganiayaan,” ujar Ibnu Chuldun.

Pewarta : Anggi Ch.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *