Masyarakat Desa Latdalam Menolak Dengan Tegas Desa Raw Weturlely Jadi Desa Defenitif.
Saumlaki,– sorottipikor.com l
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mengusulkan desa persiapan Raw Weturlely di Kecamatan Tanimbar Selatan dialih statuskan menjadi desa defenitif, namun Warga desa Latdalam dengan tegas menolak pengalihan status desa Raw Weturlely menjadi desa defenitif. Hal ini dikarenakan batas wilayah administrasi sesuai yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak sesuai dengan yang dilaksanakan.
Penolakan ini disampaikan pada rapat seluruh warga desa Latdalam, tokoh adat dan pemerintah desa Latdalam yang dilaksanakan pada hari sabtu 25 September 2021 bertempat di ruangan gadung balai desa Latdalam. Penolakan tersebut dituangkan dalam kesimpulan tertulis yang dibacakan oleh kasie kesejahteraan E. Yambormase yang juga sebagai notulen pada pertemuan dimaksud.
Isi dari kesimpulan yang dibuat masyarakat desa Latdalam yang dibacakan oleh Kasie kesejahteraan Pemerintah Desa Latdalam E. Yambormase dalam pertemuan itu terdiri dari beberapa point yakni pertama, masyarakat desa Latdalam menolak dengan tegas desa persiapan Raw Weturlely dimekarkan menjadi desa defenitif. Karena batas wilayah administrasi sesuai yang dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Kedua, pada tanggal 17 September hari senin Pemerintah Desa Latdalam akan meminta rekomendasi hasil on the spot dan hearing dari Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait hasil demo dan juga on the spot oleh DPRD dan perwakilan masyarakat yang akan digunakan sebagai bukti penolakan pengresmian desa persiapan Raw Weturlely menjadi desa defenitif kepada Pemerintah Darah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ketiga, masyarakat akan membuat sweri atau tanda larangan pada lokasi yang telah dituangkan pada Ranperda yang berada diluar tanah Pemda (2 hektare). Keempat, masyarakat desa merekomendasikan Bapak Karlos Falirat, SH. MH. sebagai kuasa hukum untuk memproses pelaku pemalsuan tanda tangan dalam dokumen desa persiapan Raw Weturlely menjadi desa defenitif dan biayanya ditanggung oleh masyarakat desa Latdalam.
Kelima, ketika mendengar dan melihat fakta Ranperda maka tidak sesuai dengan hasil rekomendasi dari hasil kesepakatan pada tanggal 17 september tahun 2021, diruangan pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten I dan Kadis DPMD, maka masyarakat menolak dengan tegas lewat pertemuan desa maka hari itu akan dibuat Rekomendasi pembatalan terhadap luas wilayah administrasi yang yang tertuang dalam Ranperda seluas 20,97 km2.
Hal senada juga disampaikan salah satu warga desa Latdalam Melkianus Dasmasela yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan, “dirinya saat itu juga hadir dalam pertemuan di kantor DPMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membuat kesepakatan bersama antara perwakilan warga desa Latdalam dengan DPMD dan Pemerintah Daerah (Asisten I).”
” Dari awalnya itu dari desa usulkan 2 hektare sesuai dengan pengakuan semua pihak elemen desa, lalu katong pergi rapat di DPMD termasuk asisten satu yang mewakili Bupati juga ada lalu buat persetujuan semua tanda tangan tapi lagi – lagi dorang (DPMD) ajukan dorang punya permohonan ke DPRD itu beda dimana dorang gambar lokasinya 20,97 terus jumlah jiwa juga 1053 sementara dalam laporan pertanggung jawaban tahun 2020 oleh pejabat kepala desa waktu itu 471 penduduk dan kalau dihitung – hitung juga penduduk tidak sampai 471 penduduk tetapi hanya seratus lebih saja penduduk,” ungkap Melkianus DasmaselaDasmasela dengan dialek daerahnya.
Dasmasela juga menambahkan,” Jadi dari dasar yang diajukan yaitu 1053 jumlah penduduk lokasinya itu 20,97 kilo meter maka DPRD mengsahkan akang,”
Pada saat pertemuan di kantor DPMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Asisten 1 pada hari itu ketika membacakan surat persetujuan yang merupakan keinginan warga masyarakat desa Latdalam, ditemui pada point ke empat menyangkut dengan desa induk yang menyetujui hanya 2 hektar saja karena itu aset milik Pemda yang akan dijadikan desa tetapi kejanggalan ditemui oleh Asisten I lalu kemudian langsung disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa hal Ini tidak memenuhi persyaratan maka dianggap gugur lalu dihapus dan desa Raw Weturlely tidak boleh diusulkan lagi.
Namun pada kenyataannya yang terjadi lain lagi setelah perwakilan masyarakat desa Latdalam pulang kedesanya, mereka (DPMD) mengusulkan hasil pertemuan mereka tetapi bukan dengan angka – angka yang sudah disepakati melainkan dengan angka – angka dan data yang sudah dimanipulasi. Hal ini membuat masyarakat desa Latdalam sangat kecewa dan menyesalkan dengan tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah (DPMD).
Masyarakat desa Latdalam merasa dibohongi dengan tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah (DPMD) karena diluar kesepakatan yang telah disetujui. Sehingga masyarakat desa Latdalam akan memasang sweri (larangan adat) dilokasi lahan masyarakat yang akan dipakai untuk pembentukan desa defenitif dan mereka menolak dengan tegas serta siap berjuang sampai titik darah penghabisan demi jati diri seluruh masyarakat desa Latdalam. Mereka juga siap berjuang jika persoalan tersebut akan sampai ke pengadilan.
Pewarta : Jhon.