KETUA LSM KPK TIPIKOR KALSEL MINTA HUKUMAN MATI BAGI RAMPOK UANG RAKYAT, DALAM OTT DI HULU SUNGAI UTARA.
Kalsel,– sorottipikor.com l
Kalimantan Selatan,penetapan para tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (16/9/2021) malam.
Tiga tersangka yang terjaring (OTT) dari lima (5) yang tertangkangkap tangan,KPK ahirnya mengumumkan para tersangka diantaranya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) HSU, MK, MRH selaku pihak swasta dari CV Hanamas, serta FH selaku pihak swasta dari CV Kalpataru merupakan perusahaan swasta MK bersama MRH dan FH diduga kuat telah bersepakat soal commitment fee sebesar 15% dari tiap proyek.
Adapun proyek yang akan dikerjakan oleh para pihak diantaranya proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU yang dimenangkan oleh perusahaan MRH bersama CV Hanamas diketahui memenangkan lelang proyek di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Ditempat terpisah ketua KPK Tipikor Kalimantan Selatan mengatakan selama ini banyak oknum bermain dalam hal pemenangan proyek proyek milik Pemerintah daerah dengan cara berfariasi ada yang fee diminta dimuka dan ada juga yang fee setelah keluar SPK,oknum kepala dinas,kementrian bahkan di instansi instansi lainya banyak yang duga bermain dalam menangkan proyek.
ketua KPK Tipikor yang merupakan aktivis yang selama ini perangi korupsi di Kalimantan Selatan sosok sederhana dan jarang diketahui publik,kiprahnya dalam hal pengawasan korupsi banyak menyoroti dugaan permainan oknum kepala desa dan oknum expetorat yang mana dalam pengawasanya banyak ditemukan proyek proyek desa fiktif,menyikapi masalah OTT di Kalimantan Selatan yang terjadi 2 kali dalam kurun waktu 4 tahun dengan jumlah tertangkap yang sama yaitu 5 di Kota Banjarmasin dan 5 orang di Hulu Sungai Utara ini sebuah tantangan pihak penegak hukum dalam hal ini Jaksa,Polisi dan penegak hukum lainya di Kalimantan Selatan ujarnya.
KPK,Polisi,Jaksa harus tegas dalam menindak kepada maling maling bedasi dan rampok rampok bedasi. kalimat dan kata Koruptor itu bahasa terlalu halus yang pas maling dan rampok ujar Eka pada awak media ini. hukuman mati bagi maling dan rampok bedasi harus diterapkan kalau ingin Korupsi berkurang di negara ini,jangan dimanjakan dalam penjara dengan TV,AC dan kursi tamu maling dan rampok uang rakyat harus dipenjara diruangan sempit tanpa fasilitas guna efek jera ujar eka selaku ketua KPK Tipikor dan bawai beberapa Ormas dan LSM di Kalimantan Selatan.(Tim).