Wow! Massa AMPD Serahkan Satu Koper Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Tahun Jamak Ogan Ilir 2007-2010 Ke Kejagung.
Jakarta,– sorottipikor.com l
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) kembali datangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, (30/8/2021).
Selain menggelar aksi demontrasi, massa AMPD juga membawa satu koper yang berisi berkas dugaan korupsi mantan bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya. Terlihat di lokasi, Imam Hanafi Abdullah menyerahkan langsung kepada perwakilan dari Kejaksaan Agung.
“Kami sudah laporkan dan ini kami kembali serahkan berkas tambahan dugaan korupsi yang diduga terjadi pada saat Mawardi Yahya jadi bupati Ogan Ilir . Kami minta Kejagung segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.” Kata Imam di depan Gedung Kejagung.
Dalam orasinya, Imam mendesak Kejagung usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada paket proyek tahun jamak (Multy Years) Ogan Ilir (OI) tahun 2007-2010.
“Proyek tahun jamak itu menelan dana APBD tiga ratus milyar rupiah lebih. Dugaan korupsi yang dilakukan Mawardi Yahya sampai 100 Milyar rupiah, bahkan lebih.” Tegas Imam.
Sembari menyerahkan berkas satu koper, massa AMPD mengatakan kepada perwakilan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan dugaan korupsi Wakil Gubernur Sumsel tersebut semasa masih menjadi Bupati Ogan Ilir.
“Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejagung, meskipun saat ini Mawardi menjabat wakil Gubernur Sumsel, namun ia harus pertanggung jawabkan perbuatannya kepada masyarakat secara hukum.” Tandas Imam.
Selanjutnya, perwakilan dari Kejagung datang menemui dan menerima berkas satu koper yang diserahkan massa dari AMPD.
“Ini kita terima, kami harus mempelajari, setelah itu nanti kita kasi kepada yang punya kewenangan, Pidsus ya. Terima kasih atas kedatangan rekan-rekan ke sini dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan.” Kata Uli Sondang selaku perwakilan Kejagung yang menerima berkas dari AMPD.
“Bawa sama kopernya Ibu. Pokoknya jangan sampai ada orang yang kebal hukum.” Kata massa AMPD kepada perwakilan Kejagung.
Pewarta : Ark.