Menanggapi Bantahan Kepala DPMD Terkait UPK, Ketua LMP Macab Lebak Angkat Bicara.

LEBAK,– sorottipikor.com l
Menanggapi Bantahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak tentang pernyataan Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) terkait adanya dugaan penyelewengan dana di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) simpan pinjam di Kecamatan se Kabupaten Lebak.

Iyan Kusyandi, selaku Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak yang merupakan salah satu anggota Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) mengomentari hal tersebut pada wartawan pada Senin, (3/5/21).

Menurut Iyan bantahan yang di sampaikan Kepala DPMD Kabupaten Lebak Babay Imroni pada awak media sabtu (1/5/21), yang mengatakan ” siapa yang nyelewengkan mengelola uangnya juga tidak, yang mengelola kan langsung dari UPK. DPMD sedang ber benah setelah ada Perda nomor 1/15. UPK kebingungan” Justru bantah seperti ini memperlihatkan bentuk kepanikan yang ditunjukan kepada publik.

DPMD selaku induk semang dari UPK Kecamatan harusnya melakukan pembinaan secara rutin, tapi nyatanya sampai saat ini diduga itu tidak lakukan ucap Iyan, karena terbukti saat ia bersama Tim KLB turun untuk investigasi di beberapa UPK Kecamatan yang di laksanakan pada tgl 15 dan 16 Maret 2021, tidak di temukan buku tamu bukti adanya kunjungan pembinaan yang dilakukan DPMD apalagi Berita Acara dalam pembinaan tersebut.

Lanjut Iyan, Kepala DPMD seharusnya kena sanksi administratif karena dinilai tidak melaksanakan Perda Nomor 1 tahun 2015, Iyan menduga bahwa dari tahun 2015 s/d 2020 DPMD belum pernah datang ke UPK manapun yang ada di Kabupaten Lebak.

Dalam bantah tersebut Babay juga mengatakan ” sudah melakukan Audiensi dengan KLB namun kayaknya ada yang kurang puas dengan jawaban dari rekan saya yaitu kabid yang menangani UPK ucapnya, justru KLB bukan tidak puas dengan jawaban yang diberikan akan tetapi tidak ada penjelasan yang di sampaikan, bahkan kabid tersebut meminta audiensi ditunda dan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri nanti, ini yang akhirnya memicu KLB untuk melakukan unjuk rasa dan melayangkan Lapdu ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.

Babay pun mengatakan pula bahwa“Setelah terbit Permen 11/21 baru lembaganya di perbaharui yaitu BUMDES Bersama, yang pengelolaan keuangannya tetap UPK,”katanya, tapi hal ini pun kata Iyan baru disampaikan dalam pertemuan para Ketua UPK se Kabupaten Lebak pada tanggal 17 Maret 2021 yang lalu bertempat di Aula DPMD.

Babay dalam bantahannya juga menyampaikan bahwa, DPMD selama satu tahun ini belum menemukan penyelewengan menurut laporan yang di sampaikan ke dinas DPMD. Namun, untuk tunggakan pihaknya membenarkan adanya.

“Kalo tunggakan memang banyak. Dan
kebetulan saya baru menjabat di DPMD baru satu tahun,”ucap Babay.

Menanggapi hal itu, Iyan menegaskan ya jelas tidak akan tahu adanya penyelewengan karena selama ini diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh DPMD terhadap UPK dari 2015 sampai dengan sekarang ini, yang kurang lebih hampir 6 tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) itu di keluarkan.

Lanjut Iyan“Pembiaran ini terjadi kurang lebih hampir 6 tahun sejak Perda tersebut di keluarkan. Perda nomor 1 tahun 2015 belum terealisasikan sampai saat ini. Belum ada satu UPK pun yang bertransformasi menjadi BUMDES bersama,”ungkapnya.

Selain itu, Iyan juga mempertanyakan kalau UPK benar sudah menjadi BUMDES apakah ada surat atau kesepakatan yang menyatakan bahwa UPK sudah menjadi Bumdes Bersama.

“Ini yang harus kepala DPMD ketahui.
Ini yang menjadi permasalahan sehingga kita menduga adanya pembiaran dari tahun 2015 hingga sekarang, kenapa mereka tidak menjadikan UPK sebagai bumdes bersama,”tegas Iyan.

Kata Iyan pihak KLB saat ini sudah menyerahkan permasalahan soal UPK tersebut ke Kejari Lebak pada Jumat (30/4/21) lalu Laporan Pengaduan sudah di berikan.

“Saat ini selebihnya KLB menyerahkan permasalahan ini keranah hukum, jadi
Biar nanti Aparat Penegak Hukum yang menanganinya,” pungkasnya.

Reporter : Hudri.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *