Rusak Pasilitas Kantor Adira 4 Oknum Ormas di Bekuk Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota.

Bogor,– sorottipikor.com l
Jajaran Polresta Bogor Kota Menggelar Jumpa Press terkait Kasus yang bergulir selama 2 Pekan di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Demi memberikan rasa aman dan Nyaman Untuk Warga Kota Bogor Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap beberapa Kasus salah satunya Oknum Ormas yang merusak Kantor Adira, Dalam Jumpa Perssnya Yang bertempat di Mall Jogya Tepatnya di Jl.Sholeh Iskandar Kel.Kedung Badak Kec.Tanah Sareal Selasa 27 April 2021 Pukul 15.30 (wib)

Empat oknum Ormas Pemuda Pancasila wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Ke empat anggota Ormas itu diamankan polisi karena melakukan aksi pengerusakan saat hendak mengambil paksa mobil kredit di Kantor Leasing Adira Finance, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pengrusakan di kantor leasing Adira Finance itu bermula saat mobil milik nasabah ditarik oleh leasing Adira lantaran menunggak atau belum bayar cicilan. Kemudian, nasabah tersebut tak terima sehingga meminta bantuan kepada Ormas untuk mengambil kembali mobil yang sudah ditarik pihak leasing.

“Setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Ormas tersebut, maka Ormas ini mendatangi kantor Adira untuk mengambil mobil milik nasabah. Namun karena tidak ada kesepakatan antara ormas dan pihak Adira, akhirnya oknum Ormas ini memaksa masuk kedalam kantor untuk mengambil paksa mobil tersebut dan melakukan pengrusakan di bagian kaca pintu masuk. Aksi pengrusakan itu pun terekam CCTV,” kata Dhoni kepada wartawan, Selasa (27/04/2021).

Begitu kejadian, lanjut Dhoni, anggotanya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi. “Dari hasil rekaman CCTV ada 4 oknum Ormas, tiga diantaranya mengenakan pakaian salah satu Ormas, yang kemudian kita amankan,” ungkapnya.

Empat oknum salah satu Ormas ini diantaranya berinisial, ZR, MD, JJ alias MJN dan AD alias Waring. “Keempat oknum Ormas ini kita kita sangkakan Pasal 170 KHUP tentang pengrusakan,” pungkasnya.

Reporter : Fahri.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *