LKS Diduga di Jual Sejak Lama Sebelum di Alihkan Ke Komite.


Cirebon – sorottipkor.com |

Komite sekolah dasar Negeri ( SDN ) 3 Dawuan , akui jual buku LKS tapi menurutnya hal ini sudah di lakukan sejak lama sebelum di alihkan oleh komite sekolah yakni dirinya dan ini bukan disekolah nya saja terang jm komite sekolah SDN 3 Dawuan Sabtu 6/3/21 di temui di rumahnya.

Jm komite sekolah SDN 3 Dawuan mengungkapkan bawa LKS dilarang di jual namun itu kalau di jual di sekolah terangnya Buku LKS yang di jual menurutnya merupakan titipan dari pemilik modal besar ia hanya ketitipan dan bukan di sekolah SDN Dawuwan 3 aja terangnya yang bapak tau mungkin hanya di sini kepada wartawan media ini.

Hal berbeda di ungkapkan oleh kepala sekolah SDN 3 Dawuan Sutoyo saat ditemui tim media Senin 8 /3/21 ia tidak mengetahui tentang hal ini terangnya bahkan dirinya pun sudah menanyakan kepada guru tidak ada yang tau .

Menurut keterangan yang di himpun dari wali murid SDN 3 Dawuan yang namanya tak mau disebutkan mengungkapkan buku lks sudah sejak lama di jual belikan di SDN 3 Dawuan tadinya oleh salah satu karyawan di sekolah namun di belinya di rumah dan saat ini di beli di komite sekolah tegasnya sebesar 65 ribu rupiah untuk 5 buku.

Pasal 9 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar

Sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS, titik. Begitu intinya

Larangan ini bukan tanpa dasar , dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah

Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun, kata Agus, dilarang menjual buku maupun seragam sekolah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolahTapi ini masih terus berlangsung

Sementara H.Mustofa selaku kepala bidang sekolah dasar belum bisa memberikan tanggapan terkait masalah ini.hingga berita ini diterbitkan

H. Mustofa sendiri ketika di konfirmasi melaui WA pribadinya mengatakan bahwa ” saya lagi banyak kegiatan di luar

Besok saya akan memberikan tanggapan terkait masalah ini dikantor “tegas Mustofa Reforter : Suripto.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *