Polsek Rumpin Gelar Ops Yustisi PPKM Secara Stasioner.

Bogor,– sorottipikor.com l
Polsek Rumpin bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam satuan tugas penangan Covid 19 lakukan operasi Yustisi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara Stasioner Jln.Raya Prajurit Neneng Desa Sukasari Rumpin. Senin (21/02/2021).

Dalam operasi yustisi PPKM yang di gelar ini Satuan Covid 19 kecamatan Rumpin terus lakukan penindakan – penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan berjumlah 89 orang di berikan teguran diantaranya sangsi sosial sebanyak 49 orang dan 40 orang di berikan sangsi fisik dan Pemberian Masker sebanyak

Kegiatan ini akan kita terus lakukan sebagi upaya penanganan Covid 19 di kabupaten Bogor, penindakan-penindakan akan terus kita tegakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.diharapkan dengan di berikan penindakan bagi para pelanggar akan memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaranProtokol kesehatan lagi di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan kedepan kita juga akan lakukan pemantauan secara langsung terhadap aktifitas – aktifitas masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan “Ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, S.H, M.H.”

Reforter : Ark.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *