Ujian Teori & Praktek Syarat Wajib Mendapatkan SIM di Satpas SIM Polres Bone.
Bone Sulsel,–Sorottipikor.com l
Salah satu persyaratan utama dalam proses penerbitan SIM adalah Syarat administrasi, usia, serta sehat jasmani dan rohani. Setiap pemohon SIM diwajibkan lulus ujian teori dan ujian praktek apabila ingin memiliki SIM.
Oleh karena itu Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM Polres Bone secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut, Personil Satpas, Bripka Amiruddin K SM Dan Briptu Burhanuddin Nampak memberikan pencerahan atau pengarahan pada pelaksanaan ujian teori maupun uji praktek bagi pemohon SIM, tentang mekanisme ujian yang akan dilaksanakan, mengawasi dan menjelaskan tentang tata cara menjawab soal yang telah disiapkan petugas.
Pelaksanaan Ujian Teori dan Ujian Praktek kepada Pemohon Sim (Surat Izin Mengemudi) bertempat di Ruang Praktek Ujian, Gedung Pelayanan Terpadu Mapolres Bone. Selasa (09/01/2021)
Pelaksanaan ujian teori bagi masyarakat pemohon SIM agar pengendara mempunyai pengetahuan, kemampuan mengenai peraturan perundang undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor dan tata cara berlalu lintas yang sopan, disiplin, berkeselamatan untuk dirinya sendiri dan berkeselamatan untuk orang lain.
Dan apabila pemohon tidak mengikuti rangkaian ujian sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Mengapa harus diuji, Sebab Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan suatu tanda pemberian hak istimewa kepada seseorang yang telah lulus uji dimana Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, kemampuan yang berkaitan dengan peraturan/perUU-an berlalu lintas. Kompetensi mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan kepekaan serta kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.”
Reporter Syam86.