Polres Bogor Ungkap Pelaku Penyebar Photo Bermuatan Pornografi.
Bogor,– sorottipikor.com l
Pelaku penyebar Photo bermuatan Pornografi berhasil di bekuk satuan reserse Polres Bogor, (18/11/2020).
Pelaku penyebaran Photo bermuatan pornografi tersebut merupakan PWS ( 41 Tahun ) yang tak lain merupakan pacar korban DN ( 40 Tahun ).
Berawal laporan dari saudari DN korban ( 40 tahun ) yang melaporkan adanya penyebaran Photo pornografi korban di media sosial Facebook dengan beberapa akun dan Melalui WhatsApp. Polres Bogor Yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang di gunakan tersangka menyebarkan Photo tersebut.
Diketahui motif tersangka menyebarkan foto pornografi milik korban DN dikarenakan sakit hati yang bersangkutan di tinggal menikah dengan laki-laki lain. Sementara itu dari keterangan tersangka foto-foto tersebut didapatkannya dengan cara mengambil foto korban DN secara diam-diam.
Dalam kasus ini pelaku sendiri akan dikenakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.”Ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K, M.Pict, M.ISS.”
Reforter : Ark.